Sidang Ferdy Sambo
Kasihan Lihat Istrinya Dibentak-bentak di Sidang Sambo, Kujaeni Minta Susi Jujur Jangan Berbohong
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi menjadi sorotan dalam sidang perkara pembunuhan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi menjadi sorotan dalam sidang perkara pembunuhan Yosua.
Susi yang menjadi saksi kunci dalam pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022 lalu memberikan keterangan palsu.
Ia ketahuan berbohong ketika dicecar pertanyaan oleh hakim. Kebohongannya terungkap saat Bharada E dan saksi lain memberikan keterangan.
Karena ketahuan berbohong, Susi mengajukan pembatalan keterangan. Susi pun kini terancam penjara karena telah dilaporkan oleh Kamaruddin ke Bareskrim Polri.
Menanggapi Susi beri keterangan palsu, Kujaeni Tamsil suami Susi buka suara terkait kesaksian istrinya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam sidang tersebut, Susi tampak berbelit-belit sata menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim.
“Kalau menurut saya, istri saya kan pembantu rumah tangga, mungkin cuma lihat. Apa dia takut sama Pak Sambo, apa gimana, jadi ngomongnya pasti nggak jelas,” kata Kujaeni di kediamannya di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sidak Pelayanan Kantor Samsat dan Temui Warga, Kapolda Sumut: Tingkatkan Pelayanan, Jangan Persulit
Baca juga: BIG MATCH Juventus Vs PSG Liga Champions Malam Ini, Lionel Messi Bidik Rekor Assist Pribadi
Kujaeni mengaku tak mengetahui Susi menjadi saksi. Dia baru mengetahui setelah menonton Susi di televisi.
Menurut Kujaeni, Susi ketakutan karena dicecar pertanyaan oleh hakim.
“Masalah ini enggak pernah cerita ke saya. Saya nonton di TV, kaget saya, istrinya saya terlibat itu. Ya kaget lah, apalagi sidang begitu, dibentak-bentak, namanya perempuan ya takut lah,” ujar Kujaeni.
Setelah mengetahui istrinya menjadi saksi, Kujaeni berpesan agar Susi jujur dan tidak perlu takut dengan apapun. Menurutnya, selama ada penegakan hukum, Susi tak perlu takut.
“Kalau saya tuh ngomong ya jangan bohong. Orang itu jangan bohong, apa adanya, yang jujur. Orang jujur ya penting ya, kalau nggak jujur ya ajur, hancur lah,” ungkap Kujaeni.
“Tinggal siapa yang terlibat, ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum. Harapan saya itu, tak suruh (kuminta) jujur. Nggak usah takut sama siapa-siapa, nggak usah belain siapa-siapa,” sambungnya.
Kujaeni berharap, Susi bisa segera pulang ke rumah dan bertemu dengan anak. Dia juga berdoa agar Susi diberikan keselamatan.
“Jadi harapannya ya cepat pulang, semoga selamat, cepet pulang,” pungkasnya.
Susi sendiri merupakan perempuan asal Madura, Jawa Timur. Saat ini, Susi merupakan warga Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo.
"Yang asli sini suaminya, dia (Susi) asli Madura. Kalau ndak salah 2019 (jadi warga sini),” kata Kepala Desa Tegeswetan, Agus Setyo Santoso.

Kamaruddin Polisikan Susi
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keterangan Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Susi memang menjadi sorotan karena memberikan keterangan palsu di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) kemarin.
Susi merupakan saksi kunci motif pembunuhan Yosua Hutabarat.
Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.
Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.
Kamaruddin Simanjuntak rupanya juga geram dengan ulah Susi.
Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Baca juga: Kuasa Hukum PC Kena Semprot Hakim: Apa yang Sudah Kamu Tanya, Jangan Diulang Lagi!
Baca juga: Evaluasi Kinerja Petugas, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kembali Gelar Rapat Dinas
Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.
"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.
Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv