Bandar Sabu Divonis
Pho Sie Dong Divonis Tujuh Tahun, Kakak Terdakwa Buat Heboh saat di Pengadilan Negeri Binjai
Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu, sekaligus raja bisnis Ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai, divonis pidana penjara selama 7 tahun.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Pho Sie Dong Divonis Tujuh Tahun, Kakak Terdakwa Buat Heboh saat di Pengadilan Negeri Binjai
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu, sekaligus raja bisnis Ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, selasa (1/11/2022) sore.
"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 Miliar," ujar Teuku Syarafi.
Sedangkan itu, sidang yang beragendakan pembacaan putusan kali ini cukup menarik.
elain Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai didampingi KBO, Ipda Feri Judo beserta anggota yang hadir, juga ada dari prajurit TNI yang diduga dari salah satu koramil di wilayah Kodim Langkat.
Tidak diketahui pasti kedatangan sekitar lima oknum prajurit TNI ke ruang sidang tersebut.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya.
"Banding saya pak hakim ketua," jawab terdakwa.
Sementara JPU Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, kakak terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu bernama Mei membuat onar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai.
Ia berteriak-teriak sambil menunjuk jari telunjuknya ke arah Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Pho Sie Dong.
"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.
Atas kejadian ini, alhasil seisi PN Binjai menjadi heboh.
Petugas keamanan PN Binjai pun kemudian menjauhkan kakak terdakwa dari pandangan anggota polisi untuk menghindari keributan terjadi.
"Biarin sajalah itu," ucap Ipda Parulian Sitanggang.
Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa.
Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.
Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan.
"Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual," ujar Benny.
Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa empat video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong.
"Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada tiga atau empat hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum," ujar Benny.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum dua kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
(cr23/tribun-medan.com)