Kasus Pembunuhan Brigadir J
SUMPAH KUAT MARUF di Depan Orangtua Brigadir J, Tantang Pengadilan Buktikan Terlibat Pembunuhan
Di Depan Orangtua Brigadir J, Kuat Ma'ruf Berani Bersumpah. Ia mengeluarkan air mata sambil berkata Ini.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tak hanya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sang sopir Kuat Maruf juga ikut terseret dalam pusaran kasus kematian tragis Brigadir J.
Kuat Maruf pun kini harus menjalani persidangan.
Apakah Kuat Maruf turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J?
Saat di sidang, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf berani bersumpah tak pernah berniat ikut dalam rencana pembunuhan seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi dari keluarga Brigadir J, Rabu (2/11/2022).
"Demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ujar Kuat Maruf.
Baca juga: BRIGADIR J DIBUNUH, Pakar Gestur Mikro Ekspresi Sebut Minta Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Tulus
Baca juga: POTRET Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Kasus Brigadir J Diminta Lakukan Ini
Dia juga menyebut biar proses pengadilan yang membuktikan apakah dia ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," papar Kuat Maruf.
Di sisi lain, Kuat Maruf menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Dia mendoakan agar Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
Saat mengucapkan agar keluarga tabah, Kuat tertunduk dan suaranya bergetar.
Ia mengeluarkan air mata sambil berkata, "serta keluarga besar diberi ketabahan."
Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Mar`uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: JAM TAYANG Liga Champions Big Match Juventus vs PSG, Prediksi H2H, Link Live Streaming Nonton Online
Baca juga: DISIKUT Ferdy Sambo serta Lihat Brigadir J saat Masih Hidup, 9 Pengakuan Adzan Romer, Ini Senjatanya
Baca juga: LIGA INGGRIS: Intip Video Ronaldo Terlihat Cuekin Legenda Manchester United Ini, Baper Dikritik?
Baca juga: TERUNGKAP, Ternyata Tingkat Kecerdasan Pemain Timnas Indonesia Belum Puaskan Shin Tae-yong, Kenapa?
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Di Depan Orangtua Brigadir J, Kuat Ma`ruf Bersumpah Tak Berniat Ikut Rencana Pembunuhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-mendapatkan-pertanyaan-tegas-dari-ibu-Yosua.jpg)