Berita Sumut
Ditjen Bea dan Cukai Sumut Catat Kinerja Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh Sebesar Rp 5,60 Triliun
Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara tumbuh positif sebesar 40,76 persen pada periode Januari hingga September 2022.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mencatat kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara tumbuh positif sebesar 40,76 persen pada periode Januari hingga September 2022.
Hal tersebut dipaparkan langsung Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Utara, Deny Sudrajat pada acara Press Release ALCo dan Seminar Ekonomi di Gedung Keuangan Negara Medan pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Rusak Parah, Jembatan Sei Ular Akan Ditutup, Kendaraan Bakal Dialihkan ke Jalur Alternatif
"Dari sisi penerimaan Kepabeanan cukai, dimana penerimaan kanwil Sumut yang meliputi dari penerimaan bea masuk, cukai dan penerimaan bea keluar dimana totally penerimaan sampai 30 September itu tumbuh 40,76 persen yaitu senilai Rp 5,60 Triliun atau terealisasi sebesar 86,65 persen dari target APBN yang dibebankan kepada Kanwil Sumut sebesar Rp 6,46 Triliun," ucap Deny, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskannya, penerimaan Bea Masuk juga tumbuh positif sebesar 13,29 persen dari realisasi penerimaan sebesar Rp 759,34 Miliar.
"Penerimaan Bea Masuk terbesar masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang," katanya.
Kemudian untuk penerimaan Bea Keluar juga meningkatkan yaitu realisasinya penerimaan sebesar Rp 4.047.22 Triliun dengan pertumbuhan 52,29 persen.
"Bea Keluar trennya menunjukkan peningkatan namun belakangan ini ada penurunan karena dari satu sisi pada bulan Agustus dan September ada kebijakan baru dengan penurunan tarif BK sehingga penerimaan bulan Agustus mulai menurun dan pada bulan Mei juga turun karena ada larangan ekspor CPO dan turunannya," paparnya.
Selanjutnya, Realisasi penerimaan Cukai hingga 30 September 2022 sebesar 795 Miliar atau tumbuh 19,72 persen dari tahun lalu.
Penerimaan Cukai di Sumatera Utara didominasi adalah cukai hasil tembakau dimana di Sumatera Utara ada produsen tembakau di daerah Pematang Siantar kemudian dari penerimaan cukai minuman yang mengandung Ethil alkohol.
"Penerimaan Cukai juga mampu tumbuh dengan baik didukung pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau atau CHT 23.04 persen dan MMEA 18.71 persen meskipun pembebasan cukai terhadap Ethil Alkohol (EA) masih diberlakukan guna mendukung penanganan Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Empat Daerah di Sumut Terendah Serap Belanja APBD 2022, Gubernur Edy Rahmayadi: Kita Evaluasi
Selain itu, dikatakannya untuk sebagaimana amanat dari ibu Menteri Keuangan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kementerian keuangan bahwa kementerian keuangan diamanatkan untuk bisa melakukan peningkatan dan pemberdayaan UMKM.
"Bahwa di Sumatera Utara sudah melakukan kolaborasi sinergi untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dan alhamdulillah sudah ada wadahnya," pungkasnya
(cr10/tribun-medan.com)