Polres Siantar

Sepasang Kekasih Tega Buang Anak Mereka Hasil Hubungan Terlarang

Sepasang kekasih AHA dan SM tega membuang anak mereka yang baru lahir karena takut ketahuan sama orang lain.

Istimewa
Sepasang kekasih AHA dan SM tega membuang anak mereka yang baru lahir karena takut ketahuan sama orang lain. 

Sepasang Kekasih Tega Buang Anak Mereka Hasil Hubungan Terlarang

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sepasang kekasih AHA dan SM tega membuang anak mereka yang baru lahir karena takut ketahuan sama orang lain.

Kenapa tidak, setelah mereka menjalin hubungan yang dibalut kata pacaran, AHA dan SM sudah sering melakukan hubungan suami istri sehingga membuat SM hamil sejak Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan sepasang kekasih tersebut tengah dalam pemeriksaan pihak Polres Siantar.

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku keduanya ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kita menangkap mereka berdua saat datang ke rumah Nazaruddin di mana mereka meletakkan bayi mereka yang baru lahir dan meminta bayinya lagi kepada Nazaruddin," katanya, Kamis (3/11/2022).

Ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembuangan bayi itu terungkap setelah mendengar keterangan dari AHA dan SM.

Saat berpacaran menurut keduanya, mereka sudah sering melakukan hubungan suami istri sehingga membuat SM hamil sejak Maret 2022.

Kepada petugas, SM mengaku orangtuanya tidak mengetahui kehamilannya maupun orang lain, karena dirinya menutupi kehamilannya dengan memakai pakaian terusan atau baju kembang.

"Saat kehamilan bulan kedelapan, tepatnya Sabtu (29/10/2022) pukul 04.00 WIB, SM yang sedang berada di rumahnya, merasakan perutnya bagian bawah terasa keram dan sakit serta ketuban pecah," ujar Kasat mengulang pernyataan SM.

Kemudian, SM melahirkan sendiri seorang bayi perempuan tanpa bantuan orang lain dan memotong pusar bayi dengan gunting seadanya. Selanjutnya, masih dikatakan Kasat Reskrim, SM meletakkan bayi itu di atas kain dan memasukkannya ke dalam satu kardus.

"Di hari yang sama pukul 14.00 WIB, AHA datang ke rumah SM dan bersama-sama membawa bayi dalam kardus itu dengan mengenderai sepeda motor ke toko Haritsa Baby Shop yang berada di Jalan Kartini, Pematangsiantar dan membeli perlengkapan bayi berupa baju, gurita, sarung tangan, kaus kaki dan selimut bayi," katanya.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, AHA dan SM mendatangi Masjid Sholeh di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar untuk membersihkan bayi itu dan memakaikan pakaian bayi yang baru mereka beli.

Setelah selesai memakaikan pakaian bayi, AHA dan SM berangkat ke Yayasan Islamic Center Jalan Asahan, Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan itu.

"Namun, berdasarkan keterangan, pihak Yayasan Islamic Center menolak atau tidak menerima penitipan bayi," ungkapnya.

Karena Yayasan Islamic Center tidak mau menerima penitipan bayi itu, AHA dan SM segera berangkat dan ketika melintas di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, AHA dan SM berhenti serta meletakkan kardus berisi bayi perempuan itu di depan rumah satu warga pukul 22.00 WIB.

Warga akhirnya menemukan bayi dalam kardus itu dan membawanya ke rumah Nazaruddin yang juga istrinya sebagai Ketua RT dan diketahui bernama Herawati. "Mereka mengasuh bayi itu," katanya.

Namun, pada Selasa (1/11/2022) pukul 17.00 WIB, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin untuk meminta bayi perempuan itu.

Mendengar maksud kedatangan AHA dan SM, sambung pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Nazruddin segera berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba serta menghubungi Polres, hingga SPKT dan Satreskrim datang serta meringkus AHA dan SM.

"Kita sudah membawa SM ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk keperluan visum dan kesimpulan dari dokter kandungan dr. Martha, SM saat ini dalam kondisi baru melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir," ujarnya.

Keduanya melanggar Pasal 308 Subs Pasal 305 Yo Pasal 55 KUHPidana.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved