Berita Artis
5 Personel Polsek Perbaungan Dipanggil terkait Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan
Polres Serdang Bedagai memanggil lima orang personel Polsek Perbaungan terkait dugaan salah tangkap seorang pria.
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdang Bedagai memanggil lima orang personel Polsek Perbaungan terkait dugaan salah tangkap seorang pria.
Kelima oknum polisi tersebut mendatangi Satreskrim Polres Sergai pada Jumat (4/11/2022). Hal itu pun turut dibenarkan oleh Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.
Dia mengatakan, pemanggilan personel tersebut untuk mengklarifikasi terkait adanya pengaduan seorang pria yang melapor menjadi korban kekerasan saat ditangkap petugas.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Sergai Divonis Bebas, Ibu Korban Terkejut Lihat Pelaku Berada di Rumah
"Benar ada dipanggil untuk proses klarifikasi. Untuk jumlahnya ada 5 orang personel," kata Ali.
Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan sebelumnya dilaporkan oleh Abdillah Syahputra alias Ute (22), warga Dusun I Desa Kota Galu Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim AKP Yoga Mahendra menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika petugas yang melakukan patroli bertemu dengan Abdillah.
Saat itu pria bernama Abdillah sedang berada di pinggir jalan dan ditangkap petugas karena dicurigai terlibat kasus narkoba.
Abdillah pun kemudian dibawa petugas ke Polsek Perbaungan dan menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam.
"Keterangan awal , anggota melakukan patroli kemudian bertemu orang dan lari kemudian diamankan ke Polsek," kata Yoga.
Karena tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti, polisi kemudian melepaskan Abdillah.
Namun saat menjalani pemeriksaan pria tersebut diduga mengalami kekerasan oleh petugas hingga mengalami lebam dan luka luka.
Baca juga: Putra Pasha Ungu Ngaku Marah saat Orangtuanya Bercerai, Harus Banting Tulang Bantu Keluarga
Tak terima dengan peristiwa tersebut, Abdillah didampingi keluarganya kemudian peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Berdasarkan STPL Nomor: STPL/344/X/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, laporan Abdillah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai pada tanggal (28/10/2022) kemarin.
Abdillah melaporkan polisi bernama Dudung (42) dan rekan rekannya yang ikut menangkapnya karena melakukan penganiayaan.
"Iya benar, oknum petugas Polsek Perbaungan yang dilaporkan ke Reskrim Polres Sergai atas kasus penganiayaan. Hari personel tersebut sudah kita minta datang dan dimintai keterangan soal kejadian tersebut,"
tutupnya.
