Brigadir J Ditembak Mati
Badan Intelijen Negara (BIN) Tanggapi Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal Pasokan Informasi
pihak BIN menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) mengklarifikasi pernyataan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut keterangannya di pengadilan bahwa informasi yang didapatkan dari sejumlah intelijen baik di Polri maupun di BIN.
Kepada Tribun-medan.com, pihak BIN menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden. Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,"ujar Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto.
"BIN adalah intelijen negara bukan untuk kepentingan yang lain,"tegasnya.
Wawan juga menegaskan, BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif.
"Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif,"katanya.
Menurut Wawan, BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus ini.
"Itu menjadi Kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur,"pungkas Wawan Hari Purwanto.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sering mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) soal kasus pembunuhan Yosua.
Bahkan, Kamaruddin sering mengungkapkan kedekatannya dengan anggota BIN selama menjadi pengacara. Sehingga, menurutnya wajar bila ia lebih dulu mendapatkan informasi atas kematian Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan metode investigasinya dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut juga dibeberkannya setelah ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Awalnya Rasamala menanyakannya tentang metode investigasi apa yang digunakannya dalam proses investigasi tersebut.
Kamaruddin kemudian menjelaskan di antaranya adalah dengan wawancara untuk memverifikasi informasi yang disebutnya sebagai "informasi intelijen".
Ia menggambarkan informasi intelijen tersebut berasal dari orang-orang yang tidak mau diungkap identitasnya dan tidak mau menjadi saksi.