Berita Sergai Terkini

KPU Sergai Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Online SIAKBA Rekrut PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

TRIBUN MEDAN/HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), Sabtu (5/11/2022) . 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya menyampaikan, sosialisasi tersebut telah dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Hal itu katanya sebagai langkah awal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Sabtu semalam, ini sebagai langkah awal perekrutan PPK dan PPS," kata Erdian, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Refal Hady Wedding Agreement Bikin Fans Klepek-klepek karena Lakukan Hal Ini

Katanya KPU sudah mensosialisasikan pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS berbasis digital agar peserta dimudahkan untuk mendaftarkan diri.

Namun sebelum mendaftarkan diri, dia meminta agar setiap peserta PPK dan PPS memastikan tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai.

"Untuk itu sebelum mendaftar coba pastikan dulu apakah kita terdaftar apa tidak di keanggotaan partai politik melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Ardiansyah Hasibuan menuturkan, sosialisasi aplikasi berbasiskan online seperti SIAKBA sangat penting.

Baca juga: Gisella Anastasia Semakin Berani Unggah Kemesraan Bersama Rino Soedarjo, Siap Menikah?

Tujuannya agar peserta dapat memahami cara dan kemudahan menggunakan aplikasi SIAKBA. Untuk langkah awal perserta PPK atau PPS dapat membuat akun terlebih dahulu lewat situs, klik link https://siakba.kpu.go.id.

"Sistem ini untuk pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu serentak 2024 ," papar Ardiansyah.


"Dalam hal ini,sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, untuk itu KPU Sergai melakukan sosialisasi dulu sesuai tahapan," lanjutnya.

Dia mengatakan, selain KPU, Ardiansyah meminta masyarakat juga dapat membantu menginformasikan hal hal yang berkaitan tentang tahapan Pemilu.

Apa tugas PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan merekrut 814 ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum serentak Tahun 2024.

PPK dan PPS adalah bagian dari KPU yang berkerja untuk membantu mewujudkan pemilihan umum yang baik dengan melibatkan peran masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpinnya.

PPK akan bekerja pada tingkat tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara. Sementara PPS akan bertugas pada tingkat kelurahan atau desa.


KPU Sergei sendiri akan merekrut 85 PPK yang akan bertugas di 17 Kecamatan. Sementara 729 orang bertugas pada tingkat Desa atau PPS.

"Jadi ada 85 PPK dan akan ada 729 PPS yang akan dijaring melalui SIAKBA untuk proses Pemilu tahun 2024," kata Ardiansyah.

Dia mengatakan ada beberapa persyaratan jika masyarakat ingin mendapatkan diri, namun satu hal yang paling penting adalah setiap calon perserta memiliki semangat bekerja mewujudkan Pemilu yang jujur dan melibatkan partisipasinya masyarakat luas.

Selain itu, calon perserta juga wajib telah berusia minimal 17 tahun. Dan satu hal yang harus digarisbawahi kata Ardiansyah, peserta harus tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, setidaknya dalam 5 tahun terakhir.

Berikut persyaratannya :

Warga negara Indonesia., berusia Minimal 17 Tahun. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved