Berita Seleb

Nikita Mirzani Disebut Punya Banyak Teman Baru dan Akrab Dipenjara, Kini Dilarikan ke RS

Meringkuk dipenjara, Nikita Mirzani punya banyak teman baru dan mulai akrab. Namun, baru-

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani menangis - 

"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Betul," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sudah sepekan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani Tulis Surat di Penjara
Nikita Mirzani Tulis Surat di Penjara (Ist)

Sudah sepekan ditahan

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Kini Sibuk Jadi Motivator dan Nasihati Para Tahanan Perempuan di Rutan

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sempat Dikabarkan Sehat dan Baik-baik

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved