Viral Medsos

Baru Pertama Kali Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Restitusi Rp 29,3 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merealisasikan hak atas restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Korban kekerasan seksual mendapatkan uang restitusi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Restitusi Rp 29.380.000.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merealisasikan hak atas restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali. Dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Hal itu diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena tercatat sebagai yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Restitusi senilai Rp 29.380.000 untuk tiga anak korban tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat.

Tertuang dalam Nomor Putusan: 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022.

Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi yang dibayarkan pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri Dibebaskan, Alasan Majelis Hakim Sebut Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal

Restitusi merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitif pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku.

"Ini adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung," kata Antonius di Bangka Selatan, Jumat (4/11/2022).

Antonius berharap, selanjutnya LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran Kejati Babel dan APH lainnya, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.

Agar meningkatkan keberhasilan restitusi, Antonius mengajak para APH menyosialisasikan PERMA No 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca-putusan inkracht.

Kemudian mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi.

"Menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik, dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan P-21," pungkas Antonius.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama di Bangka Belitung, Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Restitusi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved