Karo Memilih
Ketua KPUD Karo Sebut Penyandang Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Jadi PPK, PPS dan KPPS
Adapun yang bisa diambil bagian oleh masyarakat terutama penyandang disabilitas sebagai anggota badan adhoc ialah PPK, PPS hingga KPPS
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, membuka lebar kepada semua masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya ialah dengan menjadi bagian penyelenggara, seperti badan adhoc.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat memperkenalkan aplikasi SIAKBA kepada teman-teman kaum disabilitas.
Adapun yang bisa diambil bagian oleh masyarakat terutama penyandang disabilitas sebagai anggota badan adhoc ialah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat Kelompok Penyelengara Pemungutas Suara (KPPS).
Baca juga: Rumah Sakit Bandung Diserang hingga Lukai Petugas, Ada Pelaku yang Pakai Seragam Polisi
"Semua masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, bisa menjadi bagian dari badan adhoc. Tak terkecuali teman-teman penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang," Ujar Gemar.
Gemar menjelaskan, demokrasi memiliki prinsip setiap warga negara mempunyai hak, kesempatan dan kebebasan yang sama dalam memilih, begitu juga bagi para penyandang disabilitas.
"Pada prinsipnya, kita memfasilitasi semua hak masyarakat dalam politik terutama Pemilu," ucapnya.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Skor Chelsea Vs Arsenal, Peristiwa Penganiayaan di Rumah Sakit Bandung
Paca sosialisasi kemarin, Gemar menjelaskan aplikasi SIAKBA merupakan sistem yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui seputar informasi anggota KPU dan Badan Adhoc. Melalui aplikasi ini, sebagai pendukung yang nantinya akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc dan membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc.
Untuk pendaftaran anggota badan adhoc ini, terutama PPK direncanakan akan dimulai pada pertengahan November 2022 dan pendaftaran PPS pada akhir November 2022. Namun, secara teknis pihak KPUD Karo masih menunggu petunjuk dan teknis lebih lanjut dari KPU untuk menunggu PKPU tentang SIAKBA dalam tahapan seleksi Badan Adhoc tersebut.
(mns/tribun-medan.com)