Setoran Rp 6 Miliar

AKHIRNYA Resmi Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam, Kini 'Sang Prawira' Didesak Dicopot

Akhirnya resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 mil

HO
Akhirnya resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 miliar. 

Komjen Agus juga diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Pihak yang melapor yakni Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.

Iwan melaporkan Kabareskrim Polri tersebut. Laporan terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan pada Senin (7/11/2022).

Iwan Sumule mengatakan pelaporan yang dilakukannya terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengaku telah menemukan cukup bukti berdasarkan hasil investigasi, di mana Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.

Adapun investigasi yang dilakukan pihaknya tersebut, kata Iwan, telah berlangsung pada Februari 2022.

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," kata Iwan dikutip dari Kompas.com.

"Dalam investigasi yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, ditemukan dokumen, kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto."

Pangdam Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat beradegan Film Sang Prawira di Kantor Pos Medan, Rabu (11/9/2019)
Pangdam Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat beradegan Film Sang Prawira di Kantor Pos Medan, Rabu (11/9/2019) (Tribun Medan)

Menurut Iwan, gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya.

Iwan mengaku menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali kepada Komjen Agus Andrianto. Suap itu berasal dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," ucap Iwan Sumule.

Lebih lanjut, jika terbukti Komjen Agus menerima suap dari hasil tambang ilegal, Iwan meminta agar yang bersangkutan tidak hanya disanksi kode etik.

Melainkan juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.

Sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," ujar Ismail.

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar."

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.

Sikapnya kemudian berubah 180 derajat. Bahkan, Ismail mengaku tidak mengenal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan tak pernah memberikan uang kepadanya.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.

Dirinya mengatakan pada video pertama, ia mengaku dalam situasi tertekan karena diintimidasi oleh mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ucap Ismail.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa video tersebut direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang waktu itu datang ke Balikpapan.

Sebelum merekam, Ismail mengaku terlebih dulu diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00 sampai 02.00 WITA. Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.

Kemudian, ia pun dibawa ke sebuah hotel dengan dikawal enam anggota Propam Polri.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ucap Ismail.

Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca. Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.

Baca juga: TERUNGKAP Bripda Tito Tampubolon Mabuk dengan Perawat RS Bandung, Polisi Belum Lakukan Tes Urine

Baca juga: Bayaran Fantastis Pelatih Jerman Hansi Flick Rp 95 Miliar| Daftar Pelatih Termahal Piala Dunia

IPW Minta Komjen Agus Diberhientikan

Polri dilanda kasus mafia tambang. Itu semua berawal dari pengakuan Ismail Bolong yang viral.

Menyoal aktivitas tambang ilegal miliknya di Kalimantan hingga setoran uang ke Kabareskrim yang jumlahnya miliaran.

Terkini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta buat tim khusus untuk melakukan pengusutan.

Tak hanya itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga minta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dinonaktifkan.

Terpisah, Kompolnas juga gerak cepat bakal lakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri.

Hal ini terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan Dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) menyarankan, untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara sebaiknya segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat," katanya.

Sebab, menurut Sugeng, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia menilai, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.

Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga".

"Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," ujar Sugeng.

Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

"Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri."

"Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi."

Padahal, menurut Sugeng, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Kompolnas Turun Tangan, Bakal Klarifikasi ke Itwasum sampai Propam

Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.

Adapun kedua video itu harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu.

"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut.

Pihak yang disebut dalam kasus itu disebut harus bersuara.

"Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri," pungkas Yusuf.

Baca juga: TERBONGKAR Kebohongan Lain Ferdy Sambo, Ternyata Tak PCR di Hari Penembakan Yosua

Baca juga: Setelah Tapsel, Kini Giliran Kota Padangsidimpuan yang Digucang Gempa Bumi

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved