Kasus AKBP Mindo Tampubolon

Kasus AKBP Mindo Tampubolon Mencuat Lagi, Mertua Tak Yakin Mindo yang Bunuh Putrinya: Ada Rekayasa

Kasus AKBP Mindo Tampubolon kembali mencuat ke publik. AKBP Mindo Tampublon telah divonis seumur hidup atas pembunuhan istrinya sendiri. 

HO
Kasus AKBP Mindo Tampubolon kembali mencuat ke publik. AKBP Mindo Tampublon telah divonis seumur hidup atas pembunuhan istrinya sendiri.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus AKBP Mindo Tampubolon kembali mencuat ke publik. AKBP Mindo Tampubolon telah divonis seumur hidup atas pembunuhan istrinya sendiri

Namun, baru-baru ini muncul pernyataan baru dari ibu Mindo Tampublon dan ibu dari istri Mindo Tampubolon

Kasus ini kembali mencuat ketika Indonesia Police Watch (IPW) ikut berkomentar soal ini. 

Bagaimana duduk perkaranya? 

Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya unprofessional conduct dalam kasus AKBP Mindo Tampubolon yang divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Diketahui, AKBP Mindo yang saat itu menjabat Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga telah menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri.

Akibatnya, AKBP Mindo menjalani hukuman seumur hidup.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa dugaan adanya unprofessional conduct lantaran yang membuat pengaduan itu langsung dari Ibunda dari istri AKBP Mindo bernama Getwin.

Ia menjelaskan Getwin tidak percaya bahwa AKBP Mindo telah membunuh anaknya.

Bahkan, dia telah memperjuangkan keadilan terhadap menantunya itu selama 11 tahun terakhir.

"Ibu Getwin telah 11 tahun memperjuangkan nasib menantunya yang dituduh membunuh anak ibu ini, nyonya Putri Mega. Kemudian Pak Mindo dikenakan hukuman seumur hidup. Kemudian anaknya juga sekarang sebatang kara, ikut dengan ibu Getwin," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Warta Kota/Budi Malau)

Sugeng menuturkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus AKBP Mindo.

Hasilnya, dia menduga adanya unprofessional conduct di dalam penanganan kasus tersebut.

"IPW berpendapat ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat. Karena apa? karena pelaku, pelaku dadernya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa Pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan perbuatan tersebut," ungkap Sugeng.

Buktinya, kata Sugeng, Ujang yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo, Putri Mega Umboh karena ingin merampas hartanya.

"Tetapi peristiwa yang terjadi kemudian Pak Mindo sekarang ini menjadi terpidana. Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapaat membuka tabir setidak-tidaknya motif," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu mertua AKBP Mindo sekaligus ibu korban Putri Mega, Getwin mengatakan bahwa pihaknya tidak percaya bahwa menantunya telah melakukan maupun menjadi otak dalam pembunuhan anaknya.

"Kenapa yang dibunuh putri saya, tapi kenapa saya harus memperjuangkan anak mantu saya. Karena kami tau bahwa anak mantu kami tidak bersalah dan tidak mungkin melakukan hal itu," kata Getwin.

Ia menuturkan bahwa AKBP Mindo merupakan korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oknum tertentu.

Namun, dia tidak merinci pihak yang merekayasa kasus tersebut.

"Mantu kami yang kami kasihi, yang kami cintai AKBP Mindo Tampubolon adalah korban dari kasus rekayasa fitnah daripada oknum yang sempat mencuci otak saya yang mengatakan bahwa menantu saya pelaku," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Getwin, Hery Hartono mengatakan terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang diduga tindakan unprofesional.

Hal itu didukung dengan pernyataan dari tersangka Gugun Gunawan alias Ujang.

"Ada beberapa kejanggalan dalam peristiwa ini diduga terjadi tindakan unprofesional. Hal ini didukung dengan pernyataan dari tersangka Gugun Gunawan alias Ujang," kata Hery.

Lebih lanjut, Henry mengatakan bahwa kejadian yang menimpa AKBP Minto merupakan kategori kejahatan manusia.

"Ini kejahatan kemanusiaan. Saya pikir itu. Jadi nanti bukti akan kita lampirkan akan kita lakukan pendampingan," pungkasnya.

Baca juga: LEGENDA PSMS Medan Yongki Haurissa Tutup Usia ke-71, Ini Kata-kata Rekan Terdekatnya

Baca juga: Viral Wanita hendak Akhiri Hidup, Naik ke Besi Pembatas Jembatan sembari Gendong Anak

Kasus Mindo Tampubolon Pada 2019

Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap.

Mindo Tampubolon adalah mantan perwira menengah Polda Kepri yang tega membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.

Ia memang tidak secara langsung membunuh istrinya, melainkan menyuruh orang lain untuk melakukan eksekusi.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara seumur hidup,

Namun, sebelum menerima hukuman, Mindo Tampubolon kabur.

Baca juga: SOSOK Aipda AL yang Nekat Selingkuhi Istri Anggota TNI, Bikin Kapolda Jateng Murka

Baca juga: LEGENDA PSMS Medan Yongki Haurissa Tutup Usia ke-71, Ini Kata-kata Rekan Terdekatnya

Berikut ini fakta-fakta penangkapan Mindo Tampubolon yang dirangkum dari tribunnews.com.

1. Persembunyian Mindo Tampubolon

Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.

Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di lokasi persembunyiannya, yakni Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved