Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai Ungkap Empat Kasus Pencabulan Terhadap Anak dengan Berbagai Modus Operandi
Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan, ungkap kasus ini dipimpin
Polres Tanjungbalai Ungkap Empat Kasus Pencabulan Terhadap Anak dengan Berbagai Modus Operandi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai mengungkap 4 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022). Keempat kasus ini terungkap dalam kurun waktu 4 bulan.
Pada kesempatannya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya telah menyidik empat kasus yang terpecahkan dalam waktu 4 bulan.
Hal itu berdasarkan 7 laporan polisi yang diterima Polres Tanjungbalai.
"Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan, ungkap kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata Ahmad Yusuf ditengah konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Adapun identitas dari keempat kasus pencabulan tersebut, yakni MA (32) warga Tanjungbalai, yang diamankan beberapa waktu lalu beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek hitam-putih, sepotong kaos lengan panjang hitam-putih dan sepotong celana panjang abu-abu.
MA diduga melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"MA, bekerja sebagai nelayan, waktu terjadinya Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," jelas Ahmad.
Lalu, ada juga seorang remaja laki-laki berinisial KN (18) warga Tanjungbalai, yang diduga melakukan kejahatannya pada Selasa, 18 September 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka KN diduga melanggar pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ia diamankan beserta barang bukti berupa sepotong daster biru list dengan motif polkadot, sepotong bra merah, sepotong celana dalam warna cream dengan motif bunga," sebut Ahmad.
Kemudian, tersangka berinisial REY (36) yang berprofesi sebagai pegawai negeri, diamankan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Minggu (9/10/2022).
"Barang bukti yang diamankan berupa satu set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat merk TUTU NAJWA, sepotong jilbab hitam, sepotong bra hitam dan satu unit Handphone Samsung Galaxy A10. Tersangka diduga melanggar pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," terang Ahmad.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, dari keempat tersangka, REY merupakan yang paling bejat.
Sebab, REY yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Tanjungbalai ini menyetubuhi muridnya sebanyak enam kali.
Hal itu Ia lakukan dengan iming-iming untuk memperbaiki nilai si korban, sehingga korban merasa tak punya kuasa atas dirinya, dan merasa terdikte oleh tersangka.
"Tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," tegasnya.
Dan tersangka keempat, yakni Ridho (20) warga Medan. Ia diamankan di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (2/11/2022). Sama seperti ketiga tersangka lainnya, pemuda ini diduga melanggar pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
"Darinya kami amankan satu potong seprai warna biru putih corak bunga, satu unit Handphone merk samsung Galaxy A30s putih," kata Ahmad.
Selanjutnya pria dengan melati dua dipundaknya ini menyebut, berbagai macam modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara, lalu menggagahi korban. Ada pula yang melecehkan korbannya saat sedang tertidur.
"Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari," pungkas Ahmad.
(akb/tribun-medan.com)