Kurir Ganja Kering
Bawa 14 Kg Ganja, 4 Orang Gelandangan Bermotor Vespa Diringkus di Padangsidimpuan
Petugas Polres Padangsidimpuan membekuk empat orang gelandangan yang nekat membawa 14 Kg ganja kering
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Polres Padangsidimpuan meringkus empat orang gelandangan bermotor Vespa yang nekat menjadi kurir ganja kering.
Dari tangan para gelandangan bermotor Vespa ini, disita 14 kg ganja kering siap edar.
Adapun keempat gelandangan bermotor Vespa yang ditangkap polisi itu diantaranya Rizky Alviansyah (22), warga Kecamatan Bram Itam, Provinsi Jambi, Rahma Dani (17) warga Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, M Ryan Permana (19) warga Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah dan Santani (27) warga Kampung Gabus, Serang, Banten.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Kaget Lihat Gelandangan Meningkat di AS, Vincent Hulu Rekam Kondisi Kota Zombie
Mereka semua diringkus pada Rabu (9/11/2022) pagi sekira pukul 09:00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan mengatakan, empat gelandangan bermotor Vespa ini ditangkap saat melintas di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dari mereka, polisi menemukan ganja seberat 14 kg di dalam karung yang diletakkan di motor Vespa yang mereka kemudikan.
Baca juga: Pukuli Korban Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Gelandangan Pembunuh Tauke Besi Penjara 14 Tahun
AKP Sammailun Pulungan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku ini.
Lalu, polisi bergerak melakukan pengejaran.Â
Usai ditangkap, mereka mengaku barang haram ini diduga pesanan Roisman dan Dimas Prasetya yang ada di Desa Mompang Julu, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di bengkel milik Mamat.
Baca juga: Gelandangan di Sekitar Medan Mal Incar Anting Emas Anak-anak, Pelakunya Dituntut 3 Tahun Penjara
Saat ini para gelandangan tersebut dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut," ucap Sammailun.(Cr25/Â tribun-medan.com)
Pukuli Korban Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Gelandangan Pembunuh Tauke Besi Penjara 14 Tahun |
![]() |
---|
Gelandangan yang Rampas Anting Anak-anak di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gelandangan Bergaya Punk Picu Kebakaran Gedung Juang 1945 di Kota Siantar, Kini Dicari Satpol PP |
![]() |
---|
Aisyah Gelandangan yang Rampas Anting Anak-anak di Medan Mal Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|