Pengosongan Bumi Perkemahan

Tolak Penertiban di Bumi Perkemahanm, Warga Sebut Sebelum Merdeka Kami Sudah di Sini

Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, kukuh tetap menolak rencana penertiban kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Sibolangit

Penulis: Muhammad Nasrul |

Tolak Penertiban di Bumi Perkemahanm, Warga Sebut Sebelum Merdeka Kami Sudah di Sini

TRIBUN-MEDAN. com, DELI SERDANG - Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, kukuh tetap menolak rencana penertiban kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Sibolangit.

Pasalnya, warga mengaku mereka sudah sejak lama tinggal di sana dan memiliki hak atas kepemilikan lahan yang diberikan oleh negara sejak lama.

"Kami tetap menolak adanya SP 1 dan SP 2 dari tim terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Sumut. Dari sebelum merdeka leluhur kami sudah di sini, saya adalah generasi keempat," Ujar salah satu warga, Darmawan saat melakukan aksi di depan Buper Sibolangit, Rabu (9/11/2022).

Dijelas Darmawan, salah satu tanda leluhur mereka sudah tinggal di sana sejak jaman dulu ialah dengan adanya makam leluhur mereka pada tahun 1944 silam.

Kemudian, sejarah hak mereka tinggal di sana dikarenakan pada tahun 1954 lalu pemerintahan Orde Lama melalui asisten wedana kecamatan, mengeluarkan surat pemakaian tanah kepada masyarakat desa.

"Kemudian sekitar tahun 1960'an lalu, antar masyarakat sudah ada yang melakukan ganti rugi, ada juga alas haknya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang masih kami pegang sampai saat ini," ucapnya.

Selanjutnya, permasalahan pertanahan ini bermula sejak tahun 1970'an di mana Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan panitia jambore Kwarda Pramuka meminjam tanah di sana.

Namun, perjanjian pengembalian tanah setelah jambore lalu tidak kunjung ditepati oleh pemerintah dan Kwarda.

"Waktu tahun 1977 sebelum jambore, ada alas hak masyarakat, dan dijanjikan akan dikembalikan kepada masyarakat beserta dengan bangunannya. Tapi sampai saat ini tanah itu belum dikembalikan, jadi ini kami mau mempertahankan tanah kami," Katanya.

Bahkan, dirinya menceritakan dulu saat pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil tanah ini secara paksa, juga tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

Bahkan, masyarakat yang bertahan di atas tanah tersebut dituduh terlibat PKI.

"Jadi karena takut, mau tidak mau masyarakat meninggalkan tanah di sini," Ungkapnya.

Lebih lanjut, Darmawan mengaku Pemprov Sumut yang saat ini berusaha untuk menertibkan tanah yang diklaim adalah aset milik Pemprov sudah salah.

Pasalnya, mereka juga memiliki alas hak dan surat yang lengkap tentang kepemilikan tanah di sana. Sehingga, sampai saat ini mereka masih tetap bertahan di sana.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved