Berita Sumut

Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

Dirinya pun menduga bahwa perambahan hutan di Desa Parbuluan tersebut sudah dilakukan sebelum pihak PT Gruti mendatangi lokasi tersebut.

Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

TRIBUN-MEDAN.COM, PARBULUAN - PT Gruti memberikan klarifikasi terkait keterangan dari massa aksi unjuk rasa yang mengatakan bahwa PT Gruti telah melakukan illegal logging di Depan Kantor Bupati Dairi beberapa hari lalu.

Kery Sinaga, selaku penanggung jawab PT Gruti di Desa Parbuluan VI membantah bahwa pihaknya melakukan ilegal logging atau perambatan hutan.

"Mana ada kami melakukan perambatan hutan, " Ujarnya kepada Tribun Medan.

Dirinya pun menduga bahwa perambahan hutan di Desa Parbuluan tersebut sudah dilakukan sebelum pihak PT Gruti mendatangi lokasi tersebut.

"Kita bisa lihat sendiri, kayu - kayu ini sudah lama ditebang. Bukan tebangan baru. Kita baru 6 bulan disini, " Ucapnya .

Dirinya pun menegaskan, seandainya memang PT Gruti yang melakukan penebangan hutan tersebut, itu merupakan hak mereka yang saat ini sudah mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.

Kalaupun pelakunya kita, apa urusannya sama mereka. Memang kita yang megang konsesi. Kita yang punya izin, " Tegasnya.

Kery pun menjelaskan bahwa saat ini luas lahan yang dipegang oleh PT Gruti seluas 8.800 hektar. Namun, saat ini pihaknya mengaku baru akan mengelola seluas 450 hektar, karena sisanya masih dikelola oleh warga sekitar.

"Luas konsesi yang dipegang oleh PT Gruti seluas kurang lebih 8.800 hektar, namun yang masih kita kelola untuk membuka perladangan kopi, seluas 450 hektar. Karena sebagian tanah produktif disini, masih ditanami oleh warga. Jadi kami biarkan saja dulu, " Terangnya.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak menjelaskan bahwa penebangan hutan di Desa tersebut sudah sering ditebang oleh masyarakat.

Bahkan, dirinya yang lahir di desa tersebut mengaku pernah melakukan penebangan hutan bersama keluarganya sejak dahulu.

"Saya pun udah umur 61 tahun, sebelum saya lahir pun orang tua saya sudah merambah hutan. Termasuk lah saya. Sebelum jadi Kepala Desa, saya sudah merambah hutan ini, " Bebernya.

Dirinya pun menyebutkan bahwa masyarakat setempat beranggapan bahwa hutan tersebut merupakan milik negara, sehingga mereka yakin negara tidak akan menggusur masyarakatnya.

"Kami warga disini berprinsip bahwa pemerintah itu tidak akan menggusur masyarakat, maka kami memberanikan diri untuk merambah hutan, untuk membuat perladangan," Sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved