Breaking News

Penistaan Agama

Buat Konten YouTube 'Ingin Kuliti Tuhan', Rudi Simamora Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria bernama Rudi Simamora ditangkap polisi, setelah melakukan penistaan agama yang dikemas dalam konten Youtube, Jumat (11/11/2022).

Buat Konten YouTube 'Ingin Kuliti Tuhan', Rudi Simamora Dijebloskan ke Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Rudi Simamora ditangkap polisi, setelah melakukan penistaan agama yang dikemas dalam konten Youtube, Jumat (11/11/2022).

Aksi penistaan agama tersebut pun dilakukannya melalui akun YouTube nya, dan bikin geram warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal, pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang aksi pelaku.

"Pelaku melakukan tindak pidana, penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (11/11/2022).

Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.

"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.

Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.

"Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," bebernya.

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.

"Hasil penyelidikan kami, yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.

Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved