Berita Sumut
Pasok 986 Pil Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara di PN Binjai
Elshadai Manalu, terdakwa pemasok 986 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Binjai, divonis 15 tahun penjara dalam persidangan di PN Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Elshadai Manalu, terdakwa pemasok 986 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai, Sumatera Utara, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan hukuman 15 tahun penjara.Â
Pembacaan vonis kepada pemasok ratusan pil ekstasi ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa, pada Rabu (9/11/2022) sore.Â
"Ya benar, sudah divonis 15 tahun penjara," ucap Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).Â
Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi Bersama Teman Wanita Kini Dipenjarakan Polisi Militer
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa Elshadai Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.Â
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Wira.Â
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi 986 butir pil ekstasi, satu plastik asoy warna hitam, satu anti slip dashboard mobil dan satu unit handphone merek Vivo warna biru dimusnahkan.
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan menjawab pikir-pikir.
Sementara itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dalam dakwaan pertama JPU.Â
Baca juga: KEDAPATAN Bawa 250 Butir Ekstasi, Dua Warga Tuntungan Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Karenanya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan.Â
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cr23/tribun-medan.com)
Â
Lunasi Pembelian Lahan, Pemprov Sumut Robohkan Tembok Pembatas Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club |
![]() |
---|
PT Pelni Lakukan Penyesuaian Tarif Penumpang KM Kelud, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Dihina Akun TikTok Diduga Warga Medan, Satgas Cakra Buana PDIP Lakukan Ini |
![]() |
---|
Pelamar Petugas Haji di Deliserdang Sudah Ada 16 Orang, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Januari 2023 |
![]() |
---|
Baru Satu Orang Pembunuh Satpam Perusahaan Sawit di Labura Tertangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya |
![]() |
---|