Polres Simalungun
Pelaku Judi Togel di Hatonduhan Diamankan Polres Simalungun
Polsek Tanah Jawa kembali berhasil meringkus tersangka judi jenis togel dari Kecamatan Hatonduhan Senin, (07/11/2022), Malam
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN -Dalam mengimplementasikan program quick win Kapolri, Polsek Tanah Jawa terus menekan perkembangan perjudian jenis togel dan judi online lainnya yang masih beroperasi di wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa. Kali ini, Polsek Tanah Jawa kembali berhasil meringkus tersangka judi jenis togel dari Kecamatan Hatonduhan Senin, (07/11/2022), Malam.
"Tersangka berhasil diamankan dari warung milik Pak Koko Simbolon yang terletak di Huta Sosor Tongah Nagori Jawa tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun berikut barang buktinya telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses,"ungkap Plt Kapolsek Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi.
Dalam keterangannya, Plt Kapolsek Tanah Jawa mengatakan mendapat informasi tentang perjudian jenis togel melalui whatsapp yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan usaha tersebut membuahkan hasil, petugas mengamankan pelaku berinisial (TR) als Pak Helmi (48) warga Huta I Maligas Bayu Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Pada saat TR diamankan dengan disaksikan saksi di tempat kejadian, petugas memeriksa pakaian dan badan pelaku TR dan dari TR petugas menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih merah yang didalam kotak masuk dan kotak terkirim terdapat nomor tebakan angka judi jenis togel kemudian uang hasil penjualan nomor tebakan judi sebanyak Rp 71.000, (tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kepada petugas pelaku langsung mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis togel telah berlangsung selama 2 (dua) bulan, pelaku mendapatkan upah sebanyak 20 persen dari hasil penjualan yang dilakukannya. TR juga mengaku menyetorkan uang hasil penjualan judi jenis togel tersebut kepada rekannya yang bernama Pak CS warga Jawa tongah. Selanjutnya petugas langsung memboyong TR ke Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses lanjut.
AKP Darma Oktaviardi PLT. Kapolsek Tanah Jawa mengatakan terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 25 juta rupiah. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hatonduhan-Togel.jpg)