Asahan Memilih
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Secara Online, KPU Asahan Jelaskan Tata Cara Mendaftarnya
KPU Asahan mengatakan bakal merekrut calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, yang mana pendaftarannya dilakukan secara online
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Asahan tersebut masih dirahasiakan dan saat ini KPU masih melakukan sosialisasi terhadap sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pasalnya, pendaftaran PPK dan PPS tersebut akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA nantinya akan berjalan secara online.
Baca juga: Ajarkan Demokrasi Sejak Dini, KPU Asahan Beri Penyuluhan Saat Pemilihan Ketua OSIS di Sekolah
Divisi Parmas dan Sosialisasi KPU Asahan, Samiun Sembara saat dihubungi tribun-medan.com, mengaku bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota PPK maupun PPS diwajibkan memiliki akun SIAKBA.
"Nanti seluruhnya akan dilakukan secara online dan diseleksi langsung oleh KPU RI. Sehingga seluruh calon PPK dan PPS diwajibkan memiliki akun SIAKBA," kmata Samiun, Sabtu (12/11/2022).
Samiun menambahkan, pendaftaran tersebut dapat dilakukan di website SIAKBA yakni https://siakba.kpu.go.id.
"Di sana pendaftar harus memiliki email yang aktif dan yang biasa digunakan sehari-hari. Setelah masuk, nanti akan diminta isi nama, email, nomor induk kependudukan dan password," katanya.
Setelah melakukan register, pelamar langsung dapat melakukan login ke akun SIAKBA dan melakukan pendaftaran PPK dan PPS.
"Setelah login, pelamar wajib mengisi identitas diri dan biodata sesuai dengan kartu tanda penduduk(KTP) yang dimiliki,"
Selanjutnya pelamar akan diberikan pilihan, kota mana yang akan dilakukan pendaftaran, serta hendak mendaftar sebagai apa.
"Dalam Form tersebut, pelamar akan mengisi daftar riwayat hidup, mulai dari pendidikan dan juga pengalaman sebagai PPS atau PPK," jelasnya.
Kemudian, tekan, simpan atau lanjutkan. Dan lalu para pelamar akan diberikan kesempatan untuk mengecek data dirinya, telah sesuai atau masih harus dilakukan perbaikan.
Baca juga: KPU Asahan Selesai Verifikasi Faktual Keanggotaan 9 Partai Politik, Hasilnya Bakal Diumumkan KPU RI
"Setelah pas, maka silahkan tekan tombol kirim dan mendaftar sebagai PPK atau PPS," katanya.
Samiun berharap dengan dilakukannya sistem pendaftaran secara online dan terpusat tersebut, dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perekrutan calon PPK dan PPS di Kabupaten Asahan.
Dan tentunya seluruh proses tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sukses.
(cr2/tribun-medan.com)