Berita Seleb

TERUNGKAP Selebgram Viral Inisial DN dan PI, Tertangkap Razia Prostitusi di Hotel, Dijual Muncikari

Sosok selebgram makassa inisial DN yang lagi viral gegara terjaring kasus prostitusi online di hotel

Editor: Dedy Kurniawan
Tribunpekanbaru.com
Selebgram DN dan DI Tertangkap Razia Prostitusi di Hotel 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok selebgram makassa inisial DN yang lagi viral gegara terjaring kasus prostitusi online di hotel berbintang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selebriti Instagram atau selebgram makassar tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah atau Resmob Polda Sulsel.

Baca juga: EKSPRESI Putra Jokowi Jadi Sorotan, Kaesang Pangarep: Bilang Aku Ganteng Dong

Baca juga: Bacaan Ayat Seribu Dinar, Doa Pembuka Pintu Rezeki, Berikut Kisah Sejarahnya

Dua sosok selebgram makassar yang lagi viral gegara terjaring kasus prostitusi online tersebut adalah Selebgram Inisial DN (23) dan PI (20).

Selebgram di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, tersebut dijajakan dua mucikari untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Mantu Tantang Ibu Mertua Tonton Adegan Ranjangnya, Muak Ditanya soal Hamil: Terus Ganggu Suami Saya


 
Mucikari yang menjajakan jasa wanita selebgram makassar itu juga diamankan pihak kepolisian dalam razia tersebut.

Mucikari tersebut adalah pria berinisial IS alias Ijas (25) dan perempuan berinisial F alias Cempreng (32).

Keduanya menawarkan jasa selebgram makassar kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp Messenger.

Selebgram tersebut ditawarkan dengan tarif Rp2 juta sekali kencan.

Baca juga: Mantu Tantang Ibu Mertua Tonton Adegan Ranjangnya, Muak Ditanya soal Hamil: Terus Ganggu Suami Saya

“Pelaku dan saksi atau korban beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Minggu (13/11/2022).


Berdasarkan hasil interogasi sementara, Ijas dan Cempreng mengakui perbuatannya sebagai mucikari.

“Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp2 juta,” jelas Kompol Dharma.

Setelah menerima calon pelanggan itu, Ijas kemudian menghubungi Cempreng untuk mempertemukan dengan selebgram Makassar itu.

Selebgram DN dan DI Tertangkap Razia Prostitusi di Hotel
Selebgram DN dan DI Tertangkap Razia Prostitusi di Hotel

“Dia (Ijas) menelepon Cempreng untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada perempuan DN,” ujarnya.

Baca juga: PANTAS Ivan Gunawan Ogah Bantu Jessica Iskandar yang Terlilit Utang, Alasan Sindir Suami Bule?

Baca juga: Mantu Tantang Ibu Mertua Tonton Adegan Ranjangnya, Muak Ditanya soal Hamil: Terus Ganggu Suami Saya


 
Kompol Dharma menambahkan Ijas sebelumnya juga telah memasarkan perempuan PI kepada pria hidung belang lainnya.

Dari interogasi sementara itu juga terungkap sang mucikari bukan kali pertama Ijas menjajakan jasa selebgram Makassar.

Ijas diketahui sudah berkali-kali melakukan perdagangan manusia dengan melibatkan oknum selebriti Instagram atau selebgram tersebut.

“Lelaki Ijas sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan selebgram-selebgram Makassar,” kata Kompol Dharma.

Prostitusi Selebgram Makassar terungkap

Lantas bagaimana kronologi awal pengungkapan kasus prostisusi online selebgram Makassar yang lagi viral tersebut?

Kasus tersebut sebelumnya dibongkar tim Resmob Polda Sulsel yang melakukan razia di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam pengungkapan yang yang dipimpin langsung Kanit Resmob Kompol Dharma Negara tersebut mengamankan empat orang.

Dua di antaranya adalah mucikari yakni pria inisial IS alias Ijas (25) dan perempuan inisial F alias Cempreng (32).

Sementara dua lainnya yakni wanita DN (23) dan PI (20) yang diketahui adalah sosok Selebgram Makassar yang lagi viral.

Selebgram tersebut adalah korban yang dijadikan sang mucikari sebagai pelayan pria hidung belang.

Kompol Dharma mengatakan kronologi pengungkapan kasus prostitusi online selebgram Makassar tersebut bermula saat jajarannya melakukan Operasi Pekat Lipu 2022.

Dalam operasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi keberadaan Ijas yang tengah menjajakan DN ke pria hidung belang.

“Ijas berperan memfasilitasi perempuan DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi perempuan alias Cempreng,” kata Kompol Dharma.

Dalam praktik perdagangan manusia tersebut, Ijas dan Cempreng mematok tarif Rp2 juta untuk sekali kencan dengan DN.

Ijas dan Cempreng pun menunggu tamu atau pria hidung belang di salah satu hotel berbintang di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Namun, sebelum tamu tersebut tiba ketiganya keburu ditangkap personel Tim Resmob Polda Sulsel.

“Kemudian anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas, F alias Cempreng dan DN,” jelas Kompol Dharma.

Hukum Prostitusi Online

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.

Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan terkait prositusi di Indonesia dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:

1. KUHP Praktik Prostitusi

Aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi.

Pasal tersebut yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Pasal 295 mengancam orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.

Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.

Pasal tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis Ayat 1 dan Ayat 2, dilipatgandakan jadi seribu kali.

Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang muncikari atau pihak yang menjadi penghubung.

Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi.

Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana juga dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi yang berstatus sudah menikah.

Mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.

Namun, pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat dipidana jika pasangan dari pelaku yang melaporkannya.

2. UU Pornografi

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.

Selain itu, orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya.

Mempekerjakan korban untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang juga akan dipidana.

 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved