Berita Seleb
Pasang Tarif Zina 2 Juta, Dua Selebgram Muda Terjaring Razia di Hotel, Terungkap Sosoknya
Aksinya terlibat pidana asusila. Sosok selebgram makassar viral gegara terjaring kasus prostitusi online
Namun, sebelum tamu tersebut tiba ketiganya keburu ditangkap personel Tim Resmob Polda Sulsel.
“Kemudian anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas, F alias Cempreng dan DN,” jelas Kompol Dharma.
Hukum Prostitusi Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan terkait prositusi di Indonesia dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:
1. KUHP Praktik Prostitusi
Aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi.
Pasal tersebut yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.
Pasal 295 mengancam orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.
Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.
Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.
Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”