Berita Seleb
Pasang Tarif Zina 2 Juta, Dua Selebgram Muda Terjaring Razia di Hotel, Terungkap Sosoknya
Aksinya terlibat pidana asusila. Sosok selebgram makassar viral gegara terjaring kasus prostitusi online
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis Ayat 1 dan Ayat 2, dilipatgandakan jadi seribu kali.
Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang muncikari atau pihak yang menjadi penghubung.
Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi.
Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Bacaan Lengkap Surat Al Mulk 1-30 dan Artinya, Kisah Penciptaan Tujuh Langit Berlapis-lapis
Ancaman pidana juga dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi yang berstatus sudah menikah.
Mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.
Namun, pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat dipidana jika pasangan dari pelaku yang melaporkannya.
2. UU Pornografi
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.
Selain itu, orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya.
Mempekerjakan korban untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang juga akan dipidana.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Siapa Selebgram Inisial DN dan PI Terjaring Prostitusi di Hotel? Tarifnya 2 Juta Sekali Kencan