Kasus Kebaya Merah

Sosok CZ, Mahasiswi Asal Bali Terlibat Skandal Video Syur Bareng Pemeran Kebaya Merah:18 Part,5 Tema

Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah menjadi teka-teki. Polisi telah menetapkan CZ, seorang wanita muda terlibat video panas. 

HO
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah menjadi teka-teki. Polisi telah menetapkan CZ, seorang wanita muda terlibat video panas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah menjadi teka-teki. Polisi telah menetapkan CZ, seorang wanita muda terlibat video panas

Dengan demikian, ada tiga tersangka kasus video kebaya merah itu setelah sebelumnya ACS dan AH.

ACS dan AH adalah pasangan yang terlihat di video kebaya merah.

Pelaku Video Syur Kebaya Merah Usai Ditangkap
Pelaku Video Syur Kebaya Merah Usai Ditangkap (Ho/ Tribun-Medan.com)

Sosok CZ Tersangka Baru Kebaya Merah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Farman menerangkan, CZ ikut menjadi pemeran dalam video asusila yang diproduksi bersama para pemeran video kebaya merah.

CZ ikut 'bermain' di video lain bersama ACS dan AH

"Benar ada penangkapan terkait video asusila Kebaya Merah," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Tersangka baru kasus ini berinisial CZ, kini ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Video Asusila Kebaya Merah, Dia Mahasiswi

"Masih diperiksa," tambahnya.

Kombes Pol Farman mengatakan CZ (22) adalah mahasiswi asal Denpasar Bali yang kini tinggal di Sidoarjo.

CZ diduga ikut membuat video asulisa bersama ACS dan AH dengan tema bertiga.

Polisi mengamankan CZ di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).

CZ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/11/2022) setelah menjalani penyidikan.

CZ bersama dengan ACS menjadi pemeran wanita dalam video asusila dan melakukan hubungan badan bertiga dengan AH.

Video yang mereka buat dipotong menjadi 18 bagian dan sempat tersebar di Twitter.

Beberapa bagian dari video juga ditemukan di hardisk milik tersangka ACS.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," jelasnya.

ACS, AH dan CZ memproduksi video tersebut di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya pada Maret 2022.

CZ menerima upah dari AH setelah memproduksi video asusila.

AH yang memberikan upah karena ia menjadi sosok yang menjualkan video produksi mereka.

Upah yang diperoleh CZ sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dengan tema bertiga.

"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Sebelumnya, Kombes Pol Farman mengungkap adanya video asusila berjudul tiga lawan satu.

Dalam video tersebut terdapat dua orang wanita yang beradegan asusila dengan seorang pria.

"Kami temukan ada judul tiga lawan satu. Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diketahui, ACS dan AH telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Mereka memproduksi video dewasa berdasarkan pesanan dari pelanggan dan menjualnya.

Hal ini terungkap dari hardisk ACS yang kini menjadi barang bukti.

Ciri-ciri CZ

Setelah penangkapan hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini mulai beredar foto mahasiswi CZ tersebut.

Dalam foto itu dia terlihat mengenakan dress hitam.

CZ juga juga tampak mengenakan sarung tangan dengan warna senada.

Dalam foto itu CZ terlihat berpose mengangkat dagunya.

Pose itu ditegaskan dengan tangan kanannya menggenggam siku kirinya.

Mahasiswa berinisial CZ tersebut terlihat menguraikan rambut panjang yang melewati bahu hingga ke punggungnya.

Rambut panjang bergelombang disemir dengan warna kecokelatan yang samar.

Bukan saja rambutnya, CZ juga merias wajahnya dengan make up yang merona.

Riasan wajah itu dilengkapi dengan alis yang dibentuk oleh perpaduan eyelash dan maskara serta eye shadow dan eye liner.

Make up itu semakin serasi karena bibirnya yang tipis dibaluri oleh lipstik merah.

Cara tersangka menjual video

Sebelumnya, polisi mengungkap cara yang digunakan kedua pelaku kasus kebaya merah untuk menawarkan videonya.

Diketahui, dua pemeran dalam video asusila wanita berkebaya merah yang viral di media sosial kini telah ditangkap polisi.

Mereka diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Minggu (6/11/2022) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap video dengan tema kebaya merah yang mereka buat merupakan pesanan dari orang lain.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan cara pelaku menawarkan video mereka.

Kedua pelaku mengelola akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.

Dalam akun Twitter tersebut, mereka menawarkan berbagai jenis video dewasa yang bervariasi.

Harga yang mereka tawarkan untuk satu video bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Pelanggan yang tertarik untuk memesan video dapat menghubungi mereka melalui direct message (DM) dua akun Twitter tersebut.

Mereka akan melakukan negosiasi harga terlebih dahulu dengan pelanggan untuk video dewasa yang akan dibuat.

Ketika proses negoisasi harga telah sepakat kedua pelaku akan mendokumentasikan video dewasa yang diinginkan pelanggan.

Pelanggan dapat memesan kostum dan jenis video dewasa yang diinginkan.

Kedua pelaku akan mengirimkan video yang dipesan melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.

Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.

"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Untuk video dengan tema kebaya merah yang viral, kedua pelaku mengaku membuat video tersebut pada awal Maret 2022.

Dalam video yang dipesan, pelanggan meminta kedua pelaku beradegan seperti resepsionis dan tamu hotel.

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved