Berita Medan
Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran:Dinas PKP2R dan Pemenang Tender Harus Diperiksa
Kejari Medan tengah menjadi sorotan, setelah bangunan barunya senilai Rp 2,4 miliar roboh.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejari Medan tengah menjadi sorotan, setelah bangunan barunya roboh.
Robohnya bangunan tersebut diduga akibat pembangunan tersebut terkesan asal-asalan.
Padahal, nilai proyek bangunan baru Kejari Medan ini sangat fantastis.
Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Wakil Ketua DPRD Minta Pemegang Proyek Diproses Hukum
Apalagi, hingga kini belum diketahui siapa pemenang tender bangunan senilai Rp 2,4 miliar itu.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Kota Medan, Siska Barimbing menilai seharusnya Pemko Medan terbuka soal pembangunan tersebut.
Ia juga membeberkan mekanisme, proses penyerahan tersebut kepada pihak pemenang tender.
"Itu sebenarnya anggarannya Pemko Medan, bentuknya hibah tapi tetap dikelola oleh Pemko Medan," kata Siska kepada Tribun-medan, Rabu (16/11/2022).
"Mengenai pengadaan barang dan jasanya dari Pemko Medan, memang aturannya kejaksaan penerima hibah itu terima siap saja," sebutnya.
"Modal yang diserahkan kepada pihak ketiga, itukan diserahkan ke pihak ke tiga, pihak ketiga ini kejaksaan Kejari Medan itu hanya pihak penerima saja," sambungnya lagi.
Ia menjelaskan, dalam hal ini seharusnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan, yang bertanggungjawab dal hal ini.
Siska juga menyayangkan, sikap PKP2R yang hingga kini terkesan tidak bertanggungjawab dalam hal ini.
"Yang tetap mengelola itu Perkim Medan, kalau mau ditanya itu sama Perkim nya, mereka hanya menerima saja, tapi sedikit banyak itu mereka tau siapa pemenang tendernya," ujarnya.
Dikatakannya, meskipun akibat robohnya bangunan tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengembalian dana 50 persen.
Seharusnya PKP2R, bisa lebih mempertanggungjawabkan dan memberikan informasi kepada publik soal perjanjian dengan pemenang tender.
"Jadi nggak serta merta kembalikan 50 persen, lihat dulu perjanjiannya itu. Makanya perlu adanya keterbukaan Perkim selaku pihak yang mengadakan tendernya," ujarnya.
Ditambahkan Siska, seharusnya sebelum proyek tersebut berjalan pihak Pemko Medan khususnya PKP2R memberitahu kepada publik siapa pemenang tender proyek miliaran tersebut.
"Siapa sih pemenang tendernya, PT-nya. Dibuka itu perjanjiannya, seharusnya mereka memberikan garansi dalam perjanjian tender mereka," ungkapnya.
"Kalau dalam tempo sekian hari bangunan itu rusak, harus mereka jamin, mengenai kualitasnya kalau terjadi kerusakan," tambahnya lagi.
Baginya, keterbukaan kepada publik tentang proyek miliaran yang menggunakan APBD itu harusnya transparan kepada masyarakat.
"Mereka nggak boleh menutup informasi, masyarakat berhak tau karena itu menggunakan uang rakyat, APBD Kota Medan, itukan uang rakyat jadi harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Hibah dari Pemko Medan Ambruk, Wali Kota Bobby Minta Uang Kembali
Ia menjelaskan, dalam kasus ini semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut harus diperiksa.
"Harus diperiksa, jadi banyak sekali yang harus diperhatikan. Kita meminta keterbukaan, harus terbuka dong, kasih tau pemenang tendernya siapa, bagaimana perjanjiannya," bebernya.
Dalam hal ini, Kejari Medan juga tidak boleh serta merta tutup mata terkait persoalan ini.
Ia juga meminta, kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan dana dalam proyek miliaran rupiah tersebut.
"Harus diselidiki, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Itu harus diselidiki lebih dalam, terutama kita dorong Kejari sebagai penerima hibahnya," katanya.
"Mereka juga harus perduli ini, selaku penyidik Tipikor. Ini ada apa, kita minta Pemko Medan terbuka, sampaikan pemenang tendernya," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)