Breaking News

Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Kepada Awak Media dan Pemerintah Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menyosialisasikan aplikasi SIAKBA untuk proses pendaftaran Badan Ad Hoc.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Komisioner KPU Deliserdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay memberikan sosialisasikan kepada awak media dan kalangan pejabat pemerintahan di ruang Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (16/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menyosialisasikan aplikasi SIAKBA untuk proses pendaftaran Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

Komisioner KPU Deliserdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa memastikan jadwal perekrutan Badan Ad Hoc, lantaran sampai saat ini belum mendapat petunjuk teknis dari KPU RI.

Baca juga: Jelang Perekrutan Badan Ad Hoc, KPU Dairi Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA untuk Lima Kecamatan

"Kalau untuk masa kerjanya mulai Januari 2023 sampai dua bulan pemungutan suara berakhir. Juknis belum ada, karena belum dikeluarkan KPU RI. Ya Insyaallah di minggu ini karena informasi terakhir KPU RI dan Provinsi sedang melaksanakan Rakor di Jakarta," kata Timo di lantai II Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (16/11/2022). 

Dijelaskan Timo, sesuai dengan PKPU, Badan Ad Hoc yang sebelumnya pernah bertugas pada periode sebelumnya bisa mendaftar kembali melalui aplikasi SIAKBA.

"Kalau SIAKBA ini hanya proses perekrutannya saja yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Kalau dulu kan belum ada SIAKBA. Ini akan menjadi data base," ucap Timo. 

Untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 orang yang akan ditetapkan, akan ada 10 orang yang mengikuti proses wawancara.

Sisanya disebut akan jadi calon cadangan apabila terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sementara untuk jumlah anggota PPS nantinya ada 3 orang per desa, dan KPPS ada 7 orang dengan tambahan dua petugas ketertiban. 

"Untuk gaji ketua PPK periode ini Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,3 juta. Kalau dulu masih RP 1,8 juta dan ketua Rp 2 juta. Syarat untuk PPK minimal 17 tahun dan batasan usia tidak ada hanya untuk KPPS diterapkan tidak lebih dari usia 50 tahun," ungkapnya. 

Mengenai aplikasi SIAKBA ini, Timo menjelaskan, KPU Deliserdang sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui radio.

Diakui kalau untuk sosialisasi tatap muka baru kali ini dilakukan dan akan kembali dilakukan ke depannya.

Adapun salah satu sasaran yang juga ingin mereka dekati ke depannya adalah mahasiswa, LSM maupun NGO.

Baca juga: Pendaftaran Badan Adhoc, KPUD Karo Baru Gunakan SIAKBA sebatas Sosialisasi, Tunggu KPU RI

 "SIAKBA ini di akun operatornya dia itu link dengan Sipol. Jadi kalau masuk NIK akan ada itu tanda bahwa si pelamar ini dia masuk parpol atau tidak. Terdaftar di Sipol berarti dia anggota parpol, ya tidak bisa," ucap Timo

Sementara kegiatan sosialisasi ini, selain awak media menjadi peserta, juga dari pihak pemerintah hadir yakni para camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Deliserdang. 

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved