Berita Viral
Motif Mahasiswi Cantik CZ Bikin Video Syur Adegan Tiga Orang, Kombes Farman: Banyak Beban Pikiran
Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka baru terkait kasus pembuatan video mesum kebaya merah.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka baru terkait kasus kebaya merah telah diapaparkan oleh polisi.
Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka baru terkait kasus pembuatan video mesum kebaya merah.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan tersangka baru yang ditangkap diketahui berinisial CZ, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka CZ, kata Kombes Farman, merupakan seorang wanita kelahiran Denpasar, Bali yang berprofesi sebagai mahasiswi.
Menurut Kombes Farman, CZ diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno yang bertemakan resepsionis hotel tersebut.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Kombes Farman, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS.
Sebab, ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.
Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).
Kepada penyidik, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome.
Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.
Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran. Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya."
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran
Baca juga: Kapal Tanker Israel Dirudal di Pantai Oman Jelang Piala Dunia Qatar 2022, Iran Diduga Dalangnya
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv