Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang Kasus Ferdy Sambo Harus Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya?
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini sedang masuk dalam proses persidangan.
Begitu juga dengan kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua yang menyeret nama Ferdy Sambo juga sedang dalam proses.
Namun, beberapa hari ini, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda.
Kabar tersebut diumumkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto.
Ia menyampaikan bahwa sidang Ferdy Sambo yang dijadwalkan digelar pada 14-18 November 2022 akan diundur ke pekan selanjutnya.
"Ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sampai Jumat 26 November 2022," ucap Djuyamto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Lantas, apa alasan penundanan sidang Ferdy Sambo ini?
Baca juga: BANYAK Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Terkuak Terduga Pelaku Penipuan, Kerugian Miliaran Rupiah
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Artinya, penundaan persidangan tidak hanya berlaku untuk sidang kasus Ferdy Sambo saja.
"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelas dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk, demikian untuk dijadikan maklum," imbuh dia.
Menurut Ketut, persidangan yang ditunda itu khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Evaluasi persidangan ini dilakukan lantaran banyaknya kasus persidangan yang ditangani.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi beberapa minggu terakhir ini terus menyita perhatian publik.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Belum lagi, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tidak berkaitan dengan G20
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan memastikan bahwa penundaan sidang kasus dengan terdakwa ferdy Sambo itu tidak ada kaitannya dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan memang kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," terang dia.
Pernyataan Kejari Jakarta itu berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang sempat menyatakan bahwa penundaan persidangan berkaitan dengan pelaksanaan G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto saat itu.
Baca juga: Dikira Mati, Pria Ini Ternyata Hidup Dalam Peti, Begini Pengakuan Perawat yang Tangani Mayatnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda, Apa Penyebabnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sama-duduk-di-sidang.jpg)