Bangunan Baru Roboh
TERUNGKAP, CV Yogi Lestari yang Kerjakan Proyek Bangunan Roboh di Kejari Medan
Pelan-pelan terungkap siapa kontraktor yang mengerjakan proyek bangunan
Padahal, nilai proyek bangunan baru Kejari Medan yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan itu menelan biaya senilai Rp 2,4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022) kemarin tidak ada di ruang kerjanya.
Baca juga: BONGKAR Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan, Tokoh Pendidikan Sumut Apresiasi Kejari Medan
Ketika dihubungi berulangkali, Simon tak mau merespon dan menjawab.
Petugas jaga di Kejari Medan ketika ditanya mengenai keberadaan Simon menyebut bahwa yang bersangkutan keluar kantor sejak pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin juga belum memberikan keterangan sekaitan peristiwa ini.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, selaku pihak pemberi hibah terang-terangan mengatakan bahwa pengerjaan bangunan baru Kejari Medan ini kacau balau.
Baca juga: Padahal Baru Dibangun, Atap Gedung Baru di Kejari Medan Roboh
Menurut Bobby Nasution, dia sudah melihat langsung bangunan baru Kejari Medan yang ambruk itu.
Menurutnya, dana pembangunan gedung baru Kejari Medan itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan.
"Saya sudah lihat dan datangi lokasi gedung baru di Kejaksaan Negeri itu, saya lihat sangat kacau sekali," kata Bobby Nasution, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar, Dua Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan Kejari Medan
Ia mengatakan, setelah melihat bangunan baru itu ambruk, dirinya langsung memerintahkan Dinas PKP2R Medan untuk mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Bobby pun meminta Dinas PKP2R untuk memberikan pengertian kepada Kejari Medan.
"Karena sudah hancur total, saya sudah sepakat dengan pihak terkait (Kejari Medan dan kontraktor) untuk mengembalikan uang proyek pembangunan gedung sebesar 50 persen," tegasnya.
Baca juga: Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Penyalahguna Narkoba, Duit Denda Kurangi Masa Hukuman
Disinggung kapan terakhir kontraktor harus mengembalikan uang tersebut, Bobby tidak menjelaskan secar gamblang.
"Uang 50 persen akan dikembalikan dalam waktu yang telah disepakati bersama, dan pastinya telah disepakati oleh pihak Kejari Medan," jelasnya.
Selain itu, kata Bobby, pengembalian uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak kontraktor.