Polda Sumut
Kaca Mata Ahli Rentannya Tugas Polisi, Dr Alpi: Opini dan Keviralan Bukan Menjadi Dasar Fakta Hukum
Dr Alpi Sahari, SH MHum angkat bicara terhadap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan Polri. "Bukti ilmiah atauscientific evide
"Opini dan Keviralan Bukan Menjadi Dasar Fakta Hukum"
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Dr Alpi Sahari, SH MHum angkat bicara terhadap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan Polri. "Bukti ilmiah atau scientific evidence dan perintah jabatan yang menyebabkan hilangnya nyawa,"ujar dr Alpi, Kamis (17/11/2022).
Menurut Alpi Sahari, fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri di era distrupsi saat ini mengalami berbagai tantangan.
Alpi Sahari berpendapat, apabila tidak disikapi secara komprehensif akan menghilangkan karakteristik penegakan hukum yang bersifat independen bebas dari pengaruh atau intervensi dalam bentuk apapun.
Publik juga tentu harus mengetahui, Sesuatu peristiwa yang viral atau opini tak serta Merta menjadi sesuatu kebenaran yang absah.
Polri selaku penyidik sebagai prime mover penegakan hukum, kata Dr Alpi tentunya bekerja dalam melaksanakan perintah jabatan untuk mencari kebenaran materil yang mengharuskan membuktikan suatu peristiwa sebagai fakta hukum (beyond reasonable doubt).
Polisi bukan bekerja didasarkan pada opini maupun viralnya suatu peristiwa yang belum tentu keviralan dimaksud sebagai fakta hukum yang berdampak pada diperiksanya penyidik karena diduga kurang profesional.
"Opini dan viralnya suatu peristiwa bukan merupakan fakta hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengukur ketidakprofesionalan penyidik karena opini masih berada dalam tatanan preponderance of evidence yang memerlukan pengujian kebenaran melalui scientific evidence", ujar Dr Alpi.
Dr Alpi menjelaskan Polri dalam menjalankan perintah jabatan tentunya sangat rentan menimbulkan suatu perbuatan yang dikualifikasi sebagai delik pidana.
Peraturan hukum berlaku tentu memberikan alasan pembenar untuk menghapuskan pidana apabila dilakukan secara patut dalam lingkup subronasi.
"Contoh dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba dan penangkapan pelaku oleh Polres Pelabuhan Belawan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelaku karena melakukan perlawanan, namun menurut keluarga pelaku tidak ada melakukan perlawanan yang selanjutnya peristiwa ini menjadi viral,"terang Dr Alvi.
Untuk menemukan kebenaran atas peristiwa ini tentuny harus melakukan pendekatan scientific eviden berupa peristiwanya harus terbukti (beyond reaonable doubt) sehingga dapat dikualifikasi melaksanakan perintah jabatan.
"Di dalam hukum pidana terdapat 2 hal yang harus diperhatikan untuk menghapuskan pidana.
Dijelaskan dr Alpi, pertama perintah jabatan yang dilakukan secara patut dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran.
Kedua, melaksanakan perintah undang-undang berdasarkan prinsip subsidaritas dan proporsionalitas.