News Video
Kasus Pencucian Uang Pasutri, Dinilai Hakim Kurang Objektif, PH Korban Minta JPU Tuntut Maksimal
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menilai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menilai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Halim Alias Akim dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling dalam bisnis jual beli kacang kedelai yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Toni Penasihat Hukum (PH) dari korban mengatakan terdakwa Halim, perkara ini sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Proses perkara ini sudah berjalan 2 tahun, sudah periksa ahli, periksa bank, periksa PPATK bahkan putusan terhadap terdakwa sudah inkrah dan sudah dijalaninya selamat 19 bulan. Harusnya Majelis hakim bisa menelaahnya," kata Toni saat ditemui seusai persidangan.
Toni juga menyebutkan, karena terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini jelas memiliki utang. Bahkan, selain tidak membayarkan utangnya, namun ia malah membayarkan utang ke distributor lainnya Rp 50 juta per bulan menggunakan uang hasil penjualan kacang kedelai dari kliennya tadi.
"Jadi dia mengambil hasil dari klien kita tapi membayarkan utang ke orang lain dan itu ada semua di berkas," bebernya
Dirinya menjelaskan, terdakwa ini jelas memiliki utang. Maka apabila memiliki harta harusnya harta itu dijual untuk membayar utangnya.
"Tapi sampai saat ini kan tidak dibayar," katanya.
Ditambahkan Kuna rekan PH korban, salah satu perkara TPPU ini delik aduannya adalah penggelapan penipuan dan itulah pedoman yang mereka ambil untuk perkara ini.
"Tidak ada mafia-mafia dalam perkara ini semua dibuktikan dalam aliran dana, dari terdakwa ini ke istrinya, dan dia pun dipenjara bisnisnya tetap jalan dan ada buktinya aliran dananya sudah diperlihatkan di persidangan," sebut Kuna.
Oleh sebab itu, kuasa hukum korban ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang maksimal kepada kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya pekan depan.
"Kami berharap jaksa memberi tuntutannya secara maksimal karena klien kami banyak mengalami kerugian," harapnya.
Seusai menanyakan kepada terdakwa, Seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Santo Thomas, B Simarmata dihadirkan dalam persidangan oleh PH terdakwa.
Dalam persidangan, saksi ahli menegaskan bahwa bila barang yang dititipkan dan sudah dijual maka itu adalah sebuah penggelapan. Hal ini juga menjawab pertanyaan JPU dari Kajari Belawan, Bastian Sihombing dan Fransiska kepada saksi ahli ini.
"Iya benar itu jelas sudah penggelapan," jawab saksi ahli tersebut.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu menanyakan ahli soal konstruksi hukum yang sedang disidangkan.
"Perkara penggelapannya berdiri sendiri. Kemudian terdakwa ini digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU. Bagaimana menurut saudara sebagai ahli pidana konstruksi hukumnya?" tanya Khamozaro.
Ahli pun menjawab, bahwa sepengetahuannya pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.
"Menurut hemat Saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPH. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya.
Harus dilihat dulu niat jahatnya. Kalau ada pelaku beritikad baik namun karena keadaan tidak bisa melunasinya merupakan wanprestasi. Bukan tindak pidana.
"Usaha Saya sebulan ke depan misalnya gagal. Berutang misalnya Rp100 juta. Ada sepeda motor laku terjual Rp10 juta. Masih terutang Rp90 juta. Itu wanprestasi. Bukan tindak pidana. Itu yang Saya pahami Yang Mulia," jelas ahli.
Usai mendengar keterangan ahli, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun Kesal dengan suami istri yang menjadi terdakwa dalam perkara penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam persidangan, ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
Lantas dengan kesal, Ulina meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing agar dalam persidangan selanjutnya menghadirkan kedua terdakwa.
Hakim menilai, kedua terdakwa seperti berpura-pura tidak mendengar setiap pertanyaan Majelis hakim. Padahal pertanyaan sebelumnya masih bagus dijawab terdakwa ini.
(cr28/www.tribun-medan.com)