Breaking News

Warga Sumut Enggan Laporkan Pinjol Ilegal, Satgas Terima 1.788 Pengaduan

masyarakat memiliki kekuatan untuk membantu Satgas Waspada Investasi mengungkap praktik investasi bodong itu.

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Januari hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatra Utara terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal melalui web APPK.

Angka laporan tersebut, menurut Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi masih tergolong sedikit melihat maraknya kasus korban investasi bodong saat ini.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, terkait hal ini, masih banyak masyarakat Sumut yang enggan melapor mengenai pinjol ilegal tersebut.

Apabila dibandingkan dengan luar Sumut, kondisinya berbanding terbalik dengan masyarakat yang ada di Pulau Jawa. Hal itu disebutkannya karena masyarakat di daerah pulau Jawa dinilai sangat proaktif melaporkan kasus investasi bodong.

"Di satu sisi ini sepertinya terlihat baik, karena seperti tidak ada kasus, tetapi di sisi lain ini berbahaya. Nah, ini lah di Medan ini, korbannya banyak tapi laporannya minim," ujarnya saat Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Hotel Arya Duta Medan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Diputuskan Bersalah Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Ia mengatakan, hampir setiap hari terdapat laporan di Jawa, mulai dari yang kecil sampai yang besar. Dikatakannya, sebaiknya masyarakat langsung melaporkan ke penegak hukum atau pun Satuan Tugas Waspada Investasi jika menjadi korban investasi bodong.

Hal itu karena sebagai korban, masyarakat memiliki kekuatan untuk membantu Satgas Waspada Investasi mengungkap praktik investasi bodong itu.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

Selain itu, dikatakannya, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatra Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan berbeda.

Yusup juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk mau pun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved