Medan Memilih
Mulai Besok, DPC Partai Gerindra Buka Pendaftaran Bacaleg Kota Medan, Berikut Cara dan Syaratnya
Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pendaftaran Bacaleg akan dibuka mulai besok, Sabtu, 19 November hingga 3 Desember 2022 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPC Partai Gerindra Kota Medan resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Medan periode 2024-2029.
Menurut Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, pendaftaran akan dibuka mulai besok, Sabtu, 19 November hingga 3 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: DPC Partai Gerindra Medan Incar Tambahan Tiga Kursi DPRD Medan pada Pemilu 2024 Mendatang
Untuk pendaftaran ini dilakukan secara offline, di kantor Partai Gerindra Medan, Jalan Al-Falah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Untuk syarat yang paling utama bagi Bacaleg yakni harus bersedia mendukung penuh Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Republik Indonesia," tegas Ihwan, Jumat (18/11/2022).
Disampaikan Ihwan yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu, pendaftaran ini bukan hanya untuk kader atau internal partai saja, namun juga menerima dari kalangan umum.
"Sedangkan bagi Bacaleg yang mendaftar tidak dipungut biaya," terangnya.
Selain itu syarat khusus, Bacaleg yang mendaftar juga harus bersedia menjadi anggota Partai Gerindra dan mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Bacaleg harus patuh dan taat pada AD/ART, peraturan serta ketetapan Partai Gerindra. Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan kader Partai Gerindra. Bersedia mengikuti seluruh proses pendaftaran Bacaleg yang ditentukan Partai," jelasnya.
Disinggung apakah keluarga bacaleg yang mendaftar di Partai Gerindra juga harus turut mendukung Prabowo menjadi Presiden 2024, Ihwan dengan tegas menjawab iya.
"Harusnya iya, logikanya gak mungkin keluarganya sudah dari bagian Partai Gerindra mereka memilihnya berbeda," jelasnya.
Baca juga: Aulia Rachman Mengaku Disidang MKD Gerindra Selama Satu Jam, Masih Tunggu Keputusan Partai
Kata Ihwan, Bacaleg juga harus memperoleh minimal satu syarat, yakni rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) di daerah pemilihan (dapil) yang diinginkan.
"Kecuali dapil V yakni harus memperoleh dua rekomendasi dari PAC. Berikutnya bersedia mengundurkan diri apabila terdaftar di partai lain," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)