Breaking News

Berita Sumut

Mengenal Stasiun PSDKP Belawan, Sigap Menjaga Lautan dari Kapal Asing

PSDKP Belawan merupakan pihak yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan ketentuan

Tayang:
Angel Aginta/Tribun-Medan
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, S.PI., M.SI (kanan) hadir dalam segmen Ngopi Sore Tribun Medan, Sabtu (19/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Stasiun PSDKP Belawan merupakan pihak yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Stasiun PSDKP Belawan tidak hanya melaksanakan tugas fungsi di bidang teknis pengawasan perikanan tetapi juga melaksanakan tugas administrasi manajerial di bidang pengawasan perikanan seperti, Penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan, pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, pelaksanaan bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

Lalu pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan Kapal Pengawas Perikanan, pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, S.PI., M.SI menjelaskan terdapat 4 bidang utama terkait pengawasan SDKP. 

Pertama bidang Operasi Armada, PSDKP Belawan diamanahkan untuk mengelola 3 kapal pengawas, dan 1 unit speedboat pengawas dimana operasional dan tanggung jawab nya berada di Belawan, KP. Hiu 2801, KP. Hiu 2808, KP. Hiu 3216 yang wilayah operasinya di WPP NRI 571 (Selat Malaka, Laut Andaman). 

Ia menjelaskan perbedaan Kapal Pengawas dan unit speedboat adalah wilayah operasi nya, kalo untuk kapal pengawas lebih dari 12 mil operasinya kearah samudera. 

Begitupun untuk speedboat wilayah operasinya 12 mil kearah pantai.

"Kalau dilihat diberita TV ada penangkapan atau pengejaran Kapal Ikan Asing dari Malaysia ataupun negara lainnya yang masuk ke wilayah kedaulatan kita di situlah kami bertugas untuk menjaga dan mengamankan sumber daya laut kita, " ujarnya dalam segmen Ngopi Sore Tribun Medan, Sabtu (19/11/2022). 

Lanjutnya, biasanya pihaknya saling bahu membahu dengan instansi terkait tentang IUU Fishing ini, instansi yang dimaksud seperti BAKAMLA, TNI AL, dan POLAIRUD. 

Apabila disimpulkan, tugas fungsi dari Kapal Pengawas ini adalah menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama di bidang kelautan dan perikanan untuk mencegah IUU Fishing.

Kedua yaitu bidang Penanganan Pelanggaran, ia menjelaskan di bagian inilah proses hukum terkait tindak pidana perikanan ditangani. 

Misalnya, jika ada kejadian pencurian ikan diwilayah Selat Malaka, maka proses alur nya adalah penangkapan dilakukan oleh salah satu armada Kapal Pengawas kami (Hiu 01, 08, 16).

Kemudian jika memang terindikasi melakukan pencurian di wilayah perairan laut Indonesia maka akan di adhock ke UPT PSDKP terdekat untuk diserah terima kan kepada PPNS Perikanan yang bertugas di UPT PSDKP. 

Nah, PPNS ini lah yang akan melanjutkan proses hukum berdasarkan Laporan Kejadian (LK) yang di buat oleh Nahkoda Kapal Pengawas Perikanan. 

PPNS Perikanan mempunyai waktu sekitar 20 hari + 10 hari untuk menyelesaikan kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Tetapi tindak pidana kelautan perikanan ini tidak selalu hanya penangkapan di laut. Tindak pidana kelautan perikanan yang terjadi di daratan pun dapat kami tangani sesuai dengan prosedur yang benar.

Dikatakannya lagi, bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan, di dalam bidang ini pihaknya mempunyai aparat penegak hukum yaitu Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pesisir Wilayah Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K). 

"Jadi tugas para Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K ini adalah mengawasi unsur-unsur kelautan yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha atau masyarakat," sambungnya. 

Dan yang terakhir yaitu bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan, di bidang ini terdapat 4 subbidang pengawasan yang pihaknya awasi yaitu pengawasan kapal perikanan, pengawasan unit pengolahan ikan, pengawasan distribusi hasil perikanan dan pengawasan budidaya.

"Jadi semua 4 bidang utama ini sebetulnya ada saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Dan muara nya adalah pada proses penanganan pelanggaran jika memang terbukti melakukan tindak pidana kelautan perikanan," jelasnya. 

Andri juga menjelaskan terakait pelayanan penerbitan SLO ini dilakukan ketika kapal penangkap ikan atau pengangkut ikan akan melakukan kegiatan perikanan di laut. 

SLO diterbitkan ketika syarat-syarat administrasi (SIPI, SKAT asli) dan teknis kapal terpenuhi oleh kapal yang akan berangkat melakukan kegiatan perikanan.

"SLO itu kan sebagai salah satu syarat kapal untuk melakukan kegiatan perikanan di laut ya. Kalau tidak ada SLO jelas tidak akan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar yang artinya kapal itu tidak bisa melakukan kegiatan perikanan baik itu penangkapan maupun pengangkutan, " tuturnya. 

Selain kegiatan pengawasan yang langsung ke lapangan, unit kerjanya juga membuka pelayanan publik, salah satu contohnya penerbitan SLO.

Ada 2 pelayanan publik yang ada di Stasiun PSDKP Belawan, pertama yakni SLO untuk penerbitan Standar kelaikan kapal sebelum kegiatan penangkapan maupun pengangkutan. 

Selain itu ada pencetakan LVHPI (Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan). Dijelaskan, kalau LVHPI ini untuk syarat penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) untuk kapal dengan ukuran kurang dari 10 GrossTonage.

Ia menyebutkan,dalam pelayanan publik di Stasiun PSDKP Belawan ini semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Stasiun PSDKP Belawan sudah menerapkan Zona Integritas dan mendapat penghargaan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) tahun 2021. 

"Tetapi itu masih dinilai secara internal oleh TPI (Tim Penilai Internal) dari KKP. Insya Allah, di tahun depan mudah-mudah an bisa lolos ke TPN (Tim Penilai Nasional) dari PAN-RB," imbuhnya. 

Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 

Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. 

Yang diterapkan dalam Zona Integritas menyangkut di pelayanan publik diantaranya tidak menerima gratifikasi dan tidak ada Conflict of Interest (COI).

"Harapannya, PSDKP Belawan semoga tetap semangat seluruh pegawainya dalam melindungi dan menjadi garda terdepan dalam melindungi kelautan dan Perikanan Indonesia. Semoga seluruh kegiatannya dapat terlaksana dan berhasil. Semakin sejahtera semua baik kelautan dan perikanan maupun masyarakatnya. Jalasveva jayamahe, Di Laut Di Darat Kita Jaya, " pungkasnya.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved