Berita Persidangan

Brigadir Wisnu, Oknum Polrestabes Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Kirim Sabu ke PN Rangkas Bitung

Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana dalam perkara kirim sabu 20 gram ke PN Rangkas Bitung divonis 6 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa M Wisnu Wardhana dalam perkara kirim sabu 20 gram ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana dalam perkara kirim sabu 20 gram ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung divonis 6 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022).

Selain hukuman penjara, Wisnu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara,” tegas Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Baca juga: Rambo Sembiring Saling Tikam dengan Kartonodi Surbakti, Satu Orang Tewas, Polisi masih Dalami Motif

Ahmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa adalah anggota Polri.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan dalam persidangan," sebut Ahmad.

Baca juga: Update Gempa Cianjur: 268 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Rumah dan Fasilitas Pendidikan Rusak

Usai membacakan amar putusan, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Wisnu.

Amatan Tribun Medan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan menuntut Wisnu selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,"sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

"Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.

Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

"Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved