Gagal Pernikahan Icha, Pemeran Video Kebaya Merah: Cowoknya Menerima Apa Adanya
Polisi mengungkapkan, andai video kebaya merah tersebut tidak viral, kedua pemerannya ini akan melangsungkan pernikahan.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Polisi melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka baru, berinisial CZ (22) mahasiswa kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo.
CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).
Pembuatan video tersebut, dilakukan mereka pada Bulan Maret 2022.
Tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.
CZ dibayar tiga juta rupiah, oleh AH, karena terlibat dalam pembuatan video tersebut.
CZ, akhirnya diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).
Usai menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Jumat (11/11/2022).
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim