Polres Tebing Tinggi
Miliki Sabu, Aseng Ditangkap Polisi di Teras Rumahnya Jalan Tusam Tebing Tinggi
Miliki Sabu, Aseng Ditangkap Polisi di Teras Rumahnya Jalan Tusam Tebing TinggiMiliki Sabu, Aseng Ditangkap Polisi di Teras Rumahnya Jalan Tusam Tebin
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Akibat aksinya memiliki narkotika jenis sabu, pria berinisial FJ alias Aseng (32) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di teras rumahnya di Jalan Tusam II Lk 01 Kelurahan Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (18/11/2022).
Dari tangan pria pengangguran tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa pada Jumat lalu (18/11) sekira pukul 17.45 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FJ alias Aseng berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Gol 1 jenis sabu serta menjual narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.
“Pelaku ditangkap pada saat berada di teras rumahnya di Jalan Tusam,” kata Kasi Humas.
Saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti dari kantong saku belakang sebelah kiri celana yang dipakai pelaku dan beberapa plastik klip kosong serta pipet plastik yang ditemukan di dapur rumahnya.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jun-tribun-medan.com).