Berita Medan
NEKAT Jadi Kurir Sabu, Warga Tanjung Permai Ini Kini Diadili
Pria warga Jalan Tanjung Permai XI A No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu didakwa sebagai kurir sabu.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) yang berprofesi sebagai buruh diadili karena membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022).
Pria warga Jalan Tanjung Permai XI A No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu didakwa sebagai kurir sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa telah dihubungi oleh Bang BOB (Dalam Lidik) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2000 gram, dan terdakwa dijanjikan upah per bungkusnya sebesar Rp 3 juta.
Berselang satu jam, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB untuk menjemput paket sabu di Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1 Kota Medan dengan memberitahukan ciri-ciri orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut memakai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, dengan menggunakan helm LTD warna hitam dan kode 58.
Baca juga: Brigadir Wisnu, Oknum Polrestabes Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Kirim Sabu ke PN Rangkas Bitung
Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor terdakwa merk Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6595 AHN menuju lokasi tersebut.
"Setelah sampai lokasi dan bertemu, terdakwa langsung menyebutkan kode 58, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung memberikan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan berisi narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa simpan dibawah gantungan sepeda motor," urai Jaksa.
Usai menerima paket sabu tersebut, terdakwa langsung pergi. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Bang BOB memberitahukan barang sabu sudah terdakwa terima selanjutnya mau diantar kemana, lalu Bang BOB mengatakan nanti akan kuhubungi kembali.
Selang dua puluh menit kemudian, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB memberikan nomor HP penerima dan kode (no Hp 081348499923 dan Kode 501).
Kemudian, terdakwa menghubungi nomor penerima tersebut dan janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli Desa Kelambir V Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan kode 501.
Terdakwa pun menuju ke lokasi yang sudah di tentukan dan sudah terdakwa sepakati dengan penerima.
Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa tiba dipinggir Jalan Jalan Impres Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai dipepet oleh petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik.
"Setelah ditangkap dan diamankan, terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian digantungan barang di tengah sepeda motor yang terdakwa gunakan, ditemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yus Han berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kekantor Polda Sumut," bebernya.
Baca juga: Wanita Pengedar Sabu Asal Medan Diringkus Polisi di Jalan Pala Tebing Tinggi
Bahwa benar kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa Dwi Yanta Eka Putra alias Eka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 September 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Dwi Yanta Eka Putra alias Eka berupa dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 2.000 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis hakim As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan.
(cr28/tribun-medan.com)
