Pencabulan

Pengusaha Apotek yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Kabur

Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai membekuk terpidana pencabulan terhadap anak sendiri yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Terpidana Johan Wijaya yang telah buron 1 tahun lebih oleh Kejari Serdang Bedagai saat berada di Kejaksaan Sei Rampah, Senin (21/11/2022) /Anugrah Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com,SERGAI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai membekuk terpidana pencabulan terhadap anak sendiri yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu.

Pelaku merupakan pengusaha apotek asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai bernama Johan Wijaya (38).

Pelaku dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) dari tempat persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kini Berada di Posisi Rp 979.388 Ribu per Gram

"Johan Wijaya ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Sergai, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021," ujar Kasi Intel Renhard Harve.

Lebih lanjut Renhard menjelaskan, penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir.

"Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian Johan Wijaya dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti, sempat keluar dari belakang kediaman orangtuanya, dengan alasan hendak membeli rokok. Penangkapan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban," ucapnya.

Seusai diamankan, sambungnya , Kejaksaan kemudian memboyong terpidana Johan ke Kejari Sergai.

Pihaknya kemudian melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

"Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas," bebernya.

Baca juga: Dua Pria Babak Belur dan Diikat di Pohon setelah Ketahuan Mencuri Besi, Berikut Identitasnya

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Sergai, Dedy Saragih juga mengungkapkan bahwa Johan adalah terpidana atas kasus pencabulan anak kandungnya sendiri yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Sei Rampah, PT Sumut hingga Mahkamah Agung, pada 2021 lalu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara, Kasipidum Dedy Saragih.

Dia mengatakan pihaknya selama ini memantau terpidana yang selalu berpindah pindah tempat tinggalnya, namun berkat kerjama dengan warga, akhirnya pihaknya bosa menangkap terpidana, tutupnya.

"Memang pelaku selalu berpindah pindah sejak DPO satu tahun lalu. Kini pelaku kita serahkan ke Lapas untuk menjalani masa tahanan selama 8 tahun," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved