Sidang Perkara LUT
Warga Pertibi Lama Unjuk Rasa di Kantor PN Kabanjahe, Minta Transparansi Sidang Perkara LUT
Seratusan orang warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Muhammad Nasrul |
Warga Pertibi Lama Unjuk Rasa di Kantor PN Kabanjahe, Minta Transparansi Sidang Perkara LUT
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan orang yang merupakan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11/2022).
Kedatangan warga ke kantor yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini, untuk menuntut transparansi proses persidangan perkara tanah di desa tersebut.
Diketahui, sebelumnya masyarakat melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup (LHK), ke PN Kabanjahe.
Di mana, gugatan tersebut berisikan keberatan masyarakat atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhurnya itu diberikan kepada korban erupsi Gunung Sinabung.
Diketahui, saat ini pemerintah sudah menetapkan lahan seluas 260 hektar yang masuk Desa Pertibi Lama untuk Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III.
Tak hanya itu, yang juga membuat masyarakat menggugat Pemkab Karo hingga Kementerian, dikarenakan mereka menganggap Pemkab sudah melakukan tindakan semena-mena dengan meratakan tanaman warga di lahan tersebut tanpa ada ganti rugi.
"Tanaman kami masyarakat Pertibi lama yang sudah kami tanami sejak lama, dirusak. Kami taat hukum, ini yang kami gugat," Ujar perwakilan warga Kaberma Munthe.
Dijelaskan Kaberma, mereka turun ke jalan dan langsung menyampaikan aspirasinya di depan Kantor PN Kabanjahe ini juga meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan.
Di mana, mereka meminta agar Majelis Hakim memutuskan segala aktivitas yang ada di lahan seluas 260 hektar tersebut dihentikan selagi proses persidangan berjalan.
"Kami minta kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan menghentikan segala aktivitas di sana selama sidang berlangsung," ucapnya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini masyarakat menganggap jika Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak serius dalam menangani perkara gugatan dari masyarakat.
Pasalnya, selama tiga kali persidangan sampai saat ini pihak Majelis Hakim tak kunjung mengeluarkan putusan.
"Persidangan sudah tiga kali berlangsung, tapi ditunda terus karena hanya agendanya menghadirkan para pihak, tidak ada dijalankan persidangan," Katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak PN Kabanjahe agar memberikan transparansi terhadap berkas perkara gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama yang saat ini sedang ditangani.
(mns/tribun-medan.com)