Pemusnahan Barang Ilegal
Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah produk ilegal yang masuk ke Indonesia, senilai Rp 5 Miliar.
Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi, 237 bale monza, 9 packages tekstil, 6.415 packages holtikultura, 16 packages mesin.
137 dan 7 Koli mainan, aksesoris, kosmetik, 969 boks alat kesehatan, 48 packages, 1 botol, 2 koli, 278 sachets makanan.
8 koli barang pecah belah, 10.364.392 batang rokok ilegal, dan 1.375 botol dengan total 692.185 liter.
Menurut kepala DJBC Sumatera Utara, Parjiya, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyelidikan dari tahun 2021 hingga 2022.
"Ini semua hasil penindakan, yang dilakukan penyelidikan dari tahun 2021 sampai 2022. Ada 43 berkas, yang dimusnahkan ini di luar dari 43 berkas itu," kata Parjiya saat diwawancarai, Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini diperkirakan memiliki nilai harga sekitar Rp 5,278 Miliar.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak salam rangka impor ditafsir sekitar Rp 11,277 miliar.
"Barang yang kita musnahkan ini karena tidak ada cukup bukti, tentu tidak ada tersangkanya. Memang tindak pidana, tapi tidak ada tersangka," sebutnya.
Dikatakannya, barang - barang yang disita status nya diambil dan menjadi milik negara.
Selain di musnahkan, nantinya sebagian akan di lelang dan untuk tujuan lain seperti bantuan sosial.
"Kedepan tentu kita harus peduli dengan barang-barang ilegal ini. Selain merugikan negara, ada juga ada dampak yang lain misalnya dampak kesehatan," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)