Vonis Pelaku Penganiayaan
Siksa Teman Satu Sel Hingga Tewas, Enam Tahanan RTP Medan Divonis 8 Tahun di PN Medan
Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Edward Gilbert Munthe | Editor: Muhammad Fadli Taradifa
"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.
Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.
Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi. Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," katanya.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
(cr28/tribun-medan.com)