Pelajar Tendang Wanita ODGJ

Pelajar yang Tendang Wanita ODGJ Hingga Viral Bakal Segera Diadili

Pelajar yang tendang wanita ODGJ di Kabupaten Tapanuli Selatan dalam waktu dekat akan segera diadili

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sejumlah pelajar di Tapsel terekam kamera tendang nenek-nenek hingga tersungkur 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Para pelajar kurang ajar yang viral karena tendang seorang wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) akan segera diadili.

Saat ini, berkas para pelajar itu sudah dilimpahkan Polres Tapsel ke Kejari Padangsidimpuan.

Ada dua orang pelajar yang dijerat hukum dalam kasus ini.

Mereka adalah IH dan VH.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelajar Tunjang Nenek-nenek di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, berkas perkara telah diterima Kejari Padangsidimpuan pada Kamis 24 November 2022.

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan diterima oleh panitera pengganti. Menunggu jadwal sidang dari Kejari," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Jumat (25/11/2022).

Imam mengatakan, pihaknya juga diminta tolong Kejari Padangsidimpuan mempertemukan antara keluarga korban dan pelaku untuk mediasi di tingkat pengadilan.

Pada pertemuan sebelumnya pihak korban enggan berdamai.

Baca juga: Anaknya Tendang Nenek-nenek, Orangtua Pelajar di Tapsel Minta Maaf: Kami Menyesal

Meski telah ditetapkan tersangka dan diserahkan ke kejaksaan, dua remaja ini tak ditahan karena pasal yang disangkakan termasuk kategori pidana ringan.

Berdasarkan hasil visum, korban tidak ada mengalami luka.

"Sehingga dikenakan Pasal 352 tipiring. Jadi berkas ini bukan pidana umum seperti biasa tetapi ini adalah berkas cepat atau tipiring dan karena ini tipiring sehingga proses disarankan tidak berlarut-larut," katanya.

Baca juga: SOSOK Nenek yang Ditunjang 6 Pelajar di Tapsel Diduga ODGJ, Sudah Lebih dari Sekali Dianiaya Pelaku

Sebelumnya, sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan terekam kamera menganiaya nenek-nenek.

Polisi menyebut penganiayaan dilakukan dua kali yakni menendang dan memukul menggunakan ranting pohon.(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved