Berita Medan
AKP Martualesi Sitepu, Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Dikabarkan Besok Jalani Sidang
Asep pun menceritakan kronologis kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AKP Martualesi Sitepu tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dikabarkan akan menjalani sidang kode etik, pada Senin (28/11/2022) besok.
Sidang kode etik yang dijalaninya itu, terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti uang senilai Rp 200 juta milik Nurita tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba.
Menurut salah seorang warga Labuhanbatu Selatan, Asep Munandar Saleh, dirinya melaporkan Martualesi ke Propam Polda Sumut, pada 14 Juni 2022 lalu.
Ia menuding bahwa, Martualesi hendak melakukan penggelapan uang milik ratu narkoba yang ditangkapnya, pada tahun 2021 silam.
Baca juga: Kasat Lantas Polrestabes Medan Dicopot, Sementara Teman-temannya Dapat Promosi
"Kita melaporkan oknum Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang diduga melakukan penggelapan barang bukti," kata Asep kepada Tribun-medan, Minggu (27/11/2022).
Dikatakannya, laporannya ke Propam Polda Sumut itu sempat mangkrak hingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri.
"Cukup lama waktunya, kita merasa di Propam Polda Sumut persoalan ini seperti di endapkan. Lantas kita berangkat ke Mabes Polri pada bulan Oktober 2022," sebutnya.
Asep menuturkan, kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Wakapolsek Medan Barat ini seperti ditutupi oleh Polda Sumut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu jajaran Polda Sumut melakukan mutasi terhadap sejumlah perwiranya termasuk Marualesi.
Namun, dalam mutasi tersebut Mantan Kapolsek Kutalimbaru itu kembali diberikan jabatan baru sebagai Kanit I Turjawali Polda Sumut.
Atas keputusan itu, Asep pun merasa janggal.
"Jadi ada keterangan mutasi yang keluar, Kasat Narkoba Labuhan Batu diangkat sebagai Kanit I Turjawali di Polda, padahal besok jadwal sidang nya," bebernya.
"Biasa kalau bermasalah, keterangan nya itu dalam rangka riksa bukan diberi jabatan lagi," sambungnya.
"Kita tidak menuduh siapapun, melindungi oknum tersebut. Hanya saja kita untuk meyakinkan diri bahwasanya pak kapolda pasti memberikan sanksi-sanksi yang bijak kepada anggota yang melanggar," tambahnya lagi.
Asep pun menceritakan kronologi kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AKP Martualesi Sitepu tersebut.
Berawal dari penangkapan yang dilakukan Saat Narkoba Polres Labuhan Batu, kepada Nurita, sekira bulan Juni 2021 silam.
Saat itu, Nurita ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 60 kilogram dan 2 ribu pil ekstasi.
"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhan Batu Selatan," ujarnya.
Setelah ditangkap, Asep menambahkan para personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu itu melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku di daerah Tanjung Balai.
"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah Nurita," ungkapnya.
Kemudian, pada Februari 2022 lalu Nurita pun menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.
Baca juga: BIKIN Merinding, Petugas Rumah Sakit Terekam Layani Pasien tak Kasat Mata, Cek CCTV Bicara Sendirian
"Saat pemeriksaan si tersanka keberatan, karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.
"Sehingga Nurita membuat pernyataan di atas materai yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak," tambahnya.
Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut, pada 14 Juni 2022.
Namun, di tanggal yang sama pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.
"Berjalan terus kita ikuti persidangan, ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," bebernya.
"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada tanggal 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.
"Ada kejanggalan, tanggal 14 Juni 2022 saya laporkan, di tanggal 14 Juni 2022 juga Sat Narkoba menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan," katanya
"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kasus TTPU dan Narkoba yang melibatkan Nurita tersebut sudah putuskan, dan pelaku dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba nya.
Baca juga: Kasat Narkoba Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ke Pemuda
"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 yang akhirnya diserahkan itu dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin di gelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.
Asep pun berharap, kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk tegas kepada anggotanya yang mempermainkan hukum dan menjalankan perintah Kapolri.
"Kita berharap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksanalah memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," ucapnya.
Terkait kabar sidang tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui hal itu.
"Belum dapat info. Tunggu saja besok ada atau tidak," jawabnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membantah keras soal tuduhan dugaan penggelapan uang dan barang senilai Rp 50 juta dari bandar narkoba bernama Nurita tahun 2021 lalu yang dituduhkan terhadap jajarannya.
Menurutnya, tuduhan itu sangat tidak berdasar.
Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, dia tidak mungkin berani main-main menyangkut barang bukti.
Baca juga: Polda Sumut Jawab Isu Kasat Lantas Polrestabes Medan Dicopot Karena Kena OTT Mabes Polri
Apalagi kasus yang melibatkan ratu narkoba Nurita, sempat dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Saya tidak pernah bermain-main dalam hal ini, apalagi tim dan jajaran saya. Saya pastikan itu tidak ada seperti yang dituduhkan orang-orang yang tidak kami kenal itu,"
"Secara akal sehat, apa saya berani macam-macam dengan kasus ini? Sama saja saya gantung diri," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini, Selasa (14/6/2022) lalu.
(cr11/tribun-medan.com)