Viral Medsos
Sosok AKBP Bambang Diduga Rutin Terima Suap hingga Mencapai Rp 50 Miliar
Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto belakangan ini ramai dalam pemberitaan.
Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Atas perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Hanya saja, juru bicara KPK bidang penindakan itu, masih enggan mengungkap lebih rinci soal total uang miliaran rupiah yang diterima AKBP Bambang.
KPK disebutnya akan terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata Ali.
AKBP Bambang Menggugat KPK ke PN Jaksel
Belakangan, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dalam gugatannya itu, Bambang menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
KPK Cekal AKBP Bambang ke Luar Negeri
Informasi teranyar, KPK telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan sudah diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri
Di sisi lain, Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri. Hal itu seusai AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Dalam kasus ini, kata Dedi, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Karena itu, Dedi mengatakan bahwa nantinya perkara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga kini, penyidik tengah akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya. "Untuk perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, pertimbangan pelimpahan penanganan dilakukan dalam rangka transparansi. Sebaliknya, penyidik juga terus melakukan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Ya sekarang dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," tukasnya.
Kronologi Kasus Sejak Tahun 2016
Kasus dugaan gratifikasi atau suap bernilai Rp 50 miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihart dari DPO penggelapan harta warisan senilai Rp 2,1 triliun. Kasus AKBP Bambang Kayun sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Piana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri.
Saat kasus ditangani Dittipidkor Bareskrim, Bambang Kayun menjabat Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Azasi manusia (HAM). Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Babinkum) Divisi Hukum Polri Tahun 2013 – 2019.
AKBP Bambang Kayun juga pernah menjabat Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Kemudian pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008 dan Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar.
Sebelumnya pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said, pelaku penggelapan harta warisan keluarga senilai Rp2,1 triliun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung tanggal 3 Mei 2016. Surat DPO ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Rian R Djayadi, saat ini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
Agar Herwansyah dan Emilya Said tidak ditangkap, secara rutin AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 – 2019 terima setoran beberapa kali sehingga jumlah keseluruhan diduga mencapai Rp50 miliar.
Herwansyah dan Emilya Said masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 3 Mei 2016 karena melakukan penggelapan harta warisan berupa uang PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2,1 triliun.
PT ACM milik H.M. Said Kapi, warga Pontianak dan harta peninggalannya direbut secara tidak sah oleh Herwansyah dan Emilya Said.
Herwansyah merupakan mantan karyawan kepercayaan H.M. Said Kapi dan mempersunting putri H.M. Said Kapi, Emilya Said, sebagai istrinya. Emlya Said, lahir dari istri kedua, H.M. Said Kapi.
Tindak pidana kejahatan keduanya terhadap orangtua kandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 September 2016. Pelapor bernama Dewi Ariati adalah janda dari H.M. Said Kapi.
Sedangkan terlapor, pasangan suami istri yakni Emylia Said dan Herwansyah.
Dewi Ariati diketahui merupakan ibu dari anak-anaknya bernam Aisyah, Annisa dan Ananda Abdullah. Ketiganya lahir dari perkawinan sah Dewi Ariati dengan H.M. Said Kapi.
Emilya Said dan Herwansyah menguasai harta warisan dari H.M.Said Kapi.
Herwansyah dan Emilya Said, menggunakan surat palsu bertindak mewakili anak-anak Dewi Ariati dan mencairkan uang di Bank DBS Singapore yang merupakan pemberian dan dialokasikan H.M. Said Kapi kepada tiga anaknya itu semasa hidup sebesar US$13,667,272.80 dan SG$7.231.418.
Harta tersebut merupakan aset pribadi maupun aset perusahaan milik almarhum H.M. Said Kapi yang semestinya menjadi bagian para ahli waris ketiga anaknya yaitu Aisyah, Annisa dan Ananda Abdullah. Di mana nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun lebih. Hal ini tercermin dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/813/VIII/2020/Dittipidum Polri, tanggal 18 Agustus 2020.
Mengenai dugaan pemalsuan, penggunaan surat berupa Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham. Hal ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensikvide Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 2244/DTF/2016, tanggal 14 Juli 2016.
Di situ tandatangan H.M. Said Kapi diduga palsu (non identik). Dokumen tersebut dipergunakan oleh terlapor mengalihkan/menggelapkan saham milik anak-anak pelapor yang masih di bawah umur yang ada pada PT. Aria Citra Mulia.
Masing-masing 200 lembar saham (atau sebesar 60 persen) Saham PT. Aria Citra Mulia yang dialokasikan dan diberikan almarhum H M. Said semasa hidup.
Dikutip dari data yang diterbitkan Dio-tv.com, pengalihan saham tersebut, tanpa persetujuan dari pelapor selaku wali ibu dari anak-anak pelapor yang masih di bawah umur. Terlapor diduga telah memalsukan atau menggunakan surat palsu berupa Kartu Keluarga No.321329260913001 tanggal diterbitkan 7 Oktober 2013. Atas nama Kepala Keluarga H.M.Said Kapi.
Nasib Dewi Ariati
Dewi adalah janda tiga anak dari pernikahan sah dengan almarhum H.M Said Kapi pendiri PT Aria Citra Mandiri (ACM). Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan sudah bermitra dengan Pertamina.
Sementara, Emiya Said adalah anak dari almarhum H.M Said Kapi yang bersuamikan Herwansyah, yang dulunya Herwansyah adalah pegawai PT ACM. Yang kemudian berkat kepiawaiannya berhasil mempersunting Emilya, anak bos PT ACM almarhum H.M Said Kapi.
Sebelum meninggalnya H.M Said Kapi sempat dibuat akte kepemilikan saham PT ACM yang berisikan kepemilikan saham tiga anak Dewi. Masing-masing 20 persen, Herwansyah 20 persen dan Emilya 20 persen.
Setelah meninggalnya HM Said, PT ACM langsung diambil alih oleh kedua tersangka Emilya dan Herwansyah.
Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan secara semena-mena. Modusnya mengambil beberapa aset hak berupa uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi.
Sedihnya lagi, Dewi Ariati dan ketiga anaknya hanya diberi kontrakan kecil di Yogyakarta serta uang bulanan untuk menghidupi anaknya yang sudah beranjak dewasa.
Penyidik Bareskrim Subdit II Dit Tipidum, selama hampir enam tahun baru sampai pada penetapan tersangka. Dan menetapkan Emilya dan Herwansyah sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Hasil penyelidikan mendapatkan informasi dari Imigrasi bahwa sejak 28 April 2021 para tersangka sudah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Keduanya kemudian berhasil ditemukan dalam kondisi sakit stroke dan akhirnya mengakui rutin serahkan uang suap puluhan miliaran rupiah melalui AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto agar tidak ditangkap.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Rupiah dan Toyota Fortuner
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPO-senilai-21-triliun.jpg)