Brigadir J Ditembak Mati
HARI INI Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs, Berikut Daftar 17 Saksi yang Akan Dihadirkan di Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini Senin (28/11/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini Senin (28/11/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut untuk tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Pemeriksaan saksi tersebut direncanakan akan menghadirkan 17 orang.
Sebaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 9.30 WIB.
Dilansir dari Tribunnwews.com, Humas PN Jakarta Selatan, Djumyamto berkata bahwa agenda sidang hari ini masih terkait pemeriksaan saksi. "Pemeriksaan saksi," katanya, Minggu (27/11/2022).
Mereka yang dihadirkan tersebut dikatakan Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Maruf terdapat terdakwa perintangan penyelidikan atau obstruction of justice atas meninggalnya Yosua.
Empat orang terdakwa yang akan dihadirkan tersebut yakni:
1. Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria.
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
3. Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin; dan
4. Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo.
"Iya (ada terdakwa obstruction of justice)," kata Irwan Irawan, Minggu (20/11/2022).
Berikut daftar 17 saksi yang akan dihadirkan pada sidang, Senin (28/11/2022).
1. Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Sartini alias Tini
2. ART Ferdy Sambo, Rojiah alias Jiah
3. Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai
4. Pengusaha CCTV, Tjong Tjiu Fung alias Afung
5. Panji Zulfikar Sidik
6. Sopan Utomo
7. Linggom Parasian Siahaan
8. Harun Yuni Aprin
9. Sugeng Putu Wicaksono
10. Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria
11. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto
12. Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin
13. Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo
14. Petugas Harian Lepas (PLH) Divisi Propam Polri, Ariyanto
15. Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo
16. Toni Ridho Nugroho
17. Eks Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, Susanto Haris
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Kemudian, Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											