Berita Medan
Resmi UMP Sumut Naik 7,45 Persen Januari 2023, Edy Rahmayadi Akui Bukan Harapan Para Buruh
Mantan Pangkostrad ini mengungkapkan, kenaikan UMP ini merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.
Penulis: Alfiansyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) resmi naik.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan kenaikan UMP mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
"7,45 persen naiknya, dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493,93. Itu yang bisa kita naikkan," kata Edy kepada Tribun-medan, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, naiknya UMP Sumut merupakan hasil rapat selama satu Minggu bersama pihak-pihak terkait.
"Satu Minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh dengan pengusaha-pengusaha yang ada, sehingga kita putuskan yang terbaik dari semua nya," sebutnya.
Dikatakannya, kenaikan 7,45 persen itu sudah maksimal dan tidak bisa dinaikkan lagi. Sebab, pemerintah Provinsi Sumut harus mengimbangi Upah Minimum Kota/Kabupaten.
"Kalau ini kita maksimalkan lagi naik keatas nanti kuota Kabupaten dan Kota yang lain sulit untuk mengejar itu," ucapnya.
"Contoh nya Kota Medan, kalau dinaikkan dengan mengikuti Pemprov, punya 6 persen saja dia bisa sampai Rp 3.400000san ini nanti repot, ini harus kita jaga semuanya," tambah Edy.
Baca juga: Tahun Depan UMP Sumut Naik 7,43 Persen, Ini Penjelasan Gubernur Edy Rahmayadi
Mantan Pangkostrad ini mengungkapkan, kenaikan UMP ini merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.
"Nggak ada perubahan selama kita sudah pelajari ini terus satu Minggu," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa kenaikan UMP ini merupakan keputusan yang terbaik untuk para buruh.
"Yang terbaik dari semua opsi, ada tiga opsi ini yang terbaik dan yang tertinggi dari ketiga opsi ini," tuturnya.

Edy mengakui, kenaikan UMP ini belum sesuai harapan para kaum buruh, namun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Rp 2.710.493,93, saya hanya menghitung persentase nya, sudah saya tanda tangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen. Kalau harapan buruh pasti tidak ketemu," ungkapnya.
"Tetapi inilah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat sangat minimal untuk para buruh," pungkasnya
(cr11/tribun-medan.com)