Berita Seleb

Baim Wong Tak Menyangka, Tiba-tiba Mahasiswa Demo Minta Suami Paula Verhoeven Dipenjara

Belum selesai, Kasus laporan terkait prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Akhirnya pasangan suami-istri Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 13.45WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum selesai, Kasus laporan terkait prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masih berlanjut.

Kini mahasiswa menggelar demo meminta Baim Wong segera dipenjara.

Ya, aksi orangtua Kiano yang sengaja membuat laporan palsu KDRT ke kepolisian kini kena imbasnya.

Beberapa pihak yang geram dengan perangai Baim Wong itu lantas meminta pihak kepolisian untuk ambil tindakan.

Baca juga: Pria yang Mau Nikahi Ayu Ting Ting Bakal Berat, Anak Umi Kalsum Patok Syarat Ini

Baca juga: Kepergok Rizky Billar Cengkeram Erat Paha Lesti Kejora, Dedek Ungkap Alasan Suaminya


 
Sebelumnya pihak kepolisian sudah memeriksa dan memanggil suami Paula Verhoeven.

Sempat senyap kasusnya, kini beberapa pihak mulai mendesak agar Baim segera ditangkap.

Baca juga: Satu Syarat Lenggogeni Faruk untuk Fuji Jika Ingin Direstui, Thariq Bahagia: Mama Doain

Dilansir dari kanal YouTube Intens, Kamis (1/12/2022), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menggela demo di Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka berkumpul di kantor polisi dengan membawa spanduk bertuliskan 'Tangkap dan Adili Baim Wong!'.

Sejumlah mahasiswa mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar tak terulang kembali.

Baca juga: Postingan Dhea, Sebelum Tewas Diracun Adik Sendiri di Magelang, Captionnya bak Jadi Firasat


"Kami mendesak kepolisian Polres Jakarat Selatan untuk kemmbali memeriksa Baim Wong soal kasus laporan palsu," ucap salah satu mahasiswa.

Aksi demo itu pun ditanggapi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Dikatakan Irwandhy jika kasus prank KDRT Baim Wong masih bergulir.

"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penangan perkara masih berjalan," terang Kompol Irwandhy.

Baca juga: Hasil Kerja Ayu Ting Ting Selama Ini Dikuasai Umi Kalsum, Setiap Hari Cuma Diberi Jajan Segini


 
Ia pun menerangkan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved