Pembunuhan

Liharmansyah Saragih Divonis 18 Tahun Penjara setelah Bunuh Pacarnya dengan Sadis di Siantar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum pelaku pembunuhan terhadap pacar, Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO/Tribun Medan
Liharmansyah Saragih, pelaku pembunuhan pacar di Pulbat saat menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (11/7/2022) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum pelaku pembunuhan terhadap pacar, Liharmansyah Saragih (27) dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada persidangan Kamis (1/12/2022).

Putusan tersebut tak bergeser sedikitpun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, Selamat Riady Damanik.

Humas PN Siantar, Rachmat Hasibuan menyampaikan terdakwa Liharmansyah Saragih dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan.

Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya saat Jual Barang Bekas, Korban Dituduh Curi Handphone Milik Pelaku

“Terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 340 KUHP,” kata Rachmat.

Dalam putusan tersebut, ujar Rachmat, Liharmansyah diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir untuk memilih terima atau upaya hukum banding.

“Setelah dibacakan putusan, terdakwa kita berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Tadi terdakwa usai mendengarkan putusan memilih diam,” jelas Rachmat.

Liharmansyah Saragih didakwa atas pembunuhan menghabisi nyawa Rosida Damanik (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu (10/7/2022) malam.

Jenazah Rosida Damanik (28) ditemuka di semak-semak dengan kondisi mengenaskan di mana lehernya disayat serta hidung dan kemaluannya ditusuk dengan ranting pohon.

Baca juga: Simak Beda Redmi Pad dan Realme Pad Mini di Indonesia, Harganya Selisih hingga Rp 900 Ribu

Kasus ini pun tak pelak menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian yaitu Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, malam itu.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa Liharmansyah Saragih kesal terhadap pacar/korban Rosida Damanik yang ia ketahui melakukan hubungan badan dengan pria lain di indekos korban. Hal ini pun menjadi penyebab Liharmansyah tega melakukan rencana pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam pisau cutter

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved